Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polisi Pastikan Foto Pocong Viral di Situbondo Hasil Editan AI, Warga Diminta Tak Sebar Hoaks
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Salurkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo ke Masjid Syariful Muttaqin
  • *XLSmart Gelar Workshop Bijak Bermedia Sosial Untuk Siswa SMKN 2 Situbondo Kab.Situbondo Jawa Timur*
  • Perhutani KPH Bondowoso Mendampingi Kunjungan Danrem 083/Baladhika Jaya ke Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon TP
  • Perhutani KPH Bondowoso Menyalurkan TJSL Untuk Program Birdwatching for Kid Sebagai Rintisan Edu-Ekowisata dan Pendidikan Konservasi
  • DP Jombang dan PDI Perjuangan Pecahkan Kebuntuan, Ijazah Siswa YPBU Gadingmangu Akhirnya Keluar
  • “Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”
  • Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Pulihkan Penglihatan 80 Warga, Hadirkan Harapan Baru di Hari Bakti Dokter Indonesia
Rabu, 27 Mei 2026 - 23:13 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengendara Revo di Ngantru Tulungagung

RedaksiSenin, 17 April 2023 - 22:01 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20230417 181232
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – LIPUTAN11.COM, Kasus tabrak lari di depan timbangan Jalan Raya Ngantru yang terjadi terjadi pada Sabtu, (25/03/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari berhasil diungkap Polres Tulungagung.

Setelah sepekan dari kejadian yang mengakibatkan tewasnya S (37) warga Kras Kediri pengendara R2 Honda Revo akhirnya pada 01 April  2023 Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan Polisi menetapkan 2 tersangka dari hasil olah TKP dan atas dasar informasi saksi – saksi di TKP serta adanya kamera CCTV.

“Ke 2 orang pengendara R2 jenis matic inisial IF (17) asal Kademangan, Blitar dan TA (20) warga Grobogan, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres saat press rilis usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2023 di halaman kantor Pemkab Tulungagung, Senin (17/04/2023).

Lanjut Kapolres, kejadian tabrak lari berawal saat sekelompok pengendara sepeda motor R2 jenis matic sebanyak kurang lebih 10 sedang balap liar, berjalan dari arah utara ke selatan.

Baca Juga:  Mengaku Anggota Polres Tulungagung Peras Wartawan, Kasihumas Pastikan Pelaku Bukan Polisi

Pada saat bersamaan S (37) korban mengendarai sepeda motor R2 jenis Honda Revo berjalan searah di depan mereka.

Diduga tidak memperhatikan arus di depannya, 2 dari 10 kendaraan yang sedang balap liar menabrak Honda Revo yang dikendarai korban.

“Setelah terjadi laka lantas, pengendara R2 jenis matic tersebut bukannya menolong korban tapi justru meninggalkan TKP serta tidak melapor pada Kepolisian,” jelas Kapolres.

“Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut,” tambahnya.

Dalam kasus itu keduanya disangkakan Pasal 311(5) Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah.

Baca Juga:  Bejat, Paman di Kediri Tega Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil

Kemudian juga Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat, diancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000,-.

“Untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal berlapis, yakni 311 ayat (5) Yo 115 dan 312,” tandasnya.

Sedangkan bagi pelaku dalam kasus balap liar, tidak lagi digunakan pasal pelanggaran atau tilang, tetapi menggunakan pasal pidana yaitu dengan pasal 311 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa orang lain diancam dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. (Nuha)

Pengendara Revo di Ngantru Polres Tulungagung Ungkap Kasus Tabrak Lari Ngantru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Polisi Pastikan Foto Pocong Viral di Situbondo Hasil Editan AI, Warga Diminta Tak Sebar Hoaks

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:58 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Salurkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo ke Masjid Syariful Muttaqin

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

*XLSmart Gelar Workshop Bijak Bermedia Sosial Untuk Siswa SMKN 2 Situbondo Kab.Situbondo Jawa Timur*

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:14 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Mendampingi Kunjungan Danrem 083/Baladhika Jaya ke Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon TP

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.