TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres (Satresnarkoba) Tulungagung berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga mengedarkan narkotika golongan 1 yakni jenis Sabu.
Keduanya, BAY alias Bebek dan BAS alias Gondak merupakan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas IPTU Mohamad Anshori mengatakan, berawal dari adanya informasi masyarakat pada Minggu (03/04/2022) malam jika di wilayah Kecamatan Kedungwaru ada peredaran Narkotika. Selanjutnya tim Satresnarkoba Tulungagung melakukan penyelidikan.
“Keduanya disergap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung saat berada di dalam kamar rumah di wilayah Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, pada Rabu (13/04/2022) sekira pukul 19.00 WIB,” terang Iptu Mohamad Anshori, Jumat (15/04/2022).
Dari penangkapan dan penggeledahan, didapati barang bukti 2 kantong plastik klip kecil berisi sisa sabu berat bruto 0,10 gram dan 0,08 gram, alat hisap (bong)dari botol plastik yang dirangkai dengan sedotan plastik, dengan pipet berisi sabu berat bruto 1,40 gram, 1 kantong plastik klip kecil, 1 lembar bukti transferan, 1 secrop terbuat dari sedotan, 1 korek api, dan 1 kartu ATM BRI.
“Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kini keduanya berada di Rutan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1)Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuha)