Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja
  • Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung
  • Dorong Mutu Pendidikan, Khofifah Resmikan Ruang Kelas SMKN 1 Rejotangan
  • Gubernur Khofifah Resmikan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Boyolangu
  • RSUD dr. Iskak Tegaskan Sistem Proteksi Kebakaran Berlapis dan Siap Hadapi Kondisi Darurat
  • Turun Jalan, Peternak Rakyat Tulungagung Menjerit, Desak Kadin Bersikap dan Tolak Investor Asing Pengadaan Telur
  • Perhutani KPH Bondowoso Tingkatkan Patroli Preventif Cegah Gangguan Keamanan Hutan Saat Libur Panjang
Minggu, 17 Mei 2026 - 09:57 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Bus Harapan Jaya yang Terlibat Laka Maut di Jalan Raya Ngunut Tulungagung

RedaksiMinggu, 16 November 2025 - 07:10 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251115 WA0200
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila dalam konferensi pers di halaman Mapolres pada Sabtu (15/11/2025) sore.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11.com, Sopir Bus Harapan Jaya inisial KW (46) asal Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. KW adalah sopir Bus Harapan Jaya Nopol AG 7707 US terlibat Lakalantas dengan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE 4745 TO di jalan raya masuk wilayah Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang mengakibatkan pengendara JW meninggal dunia.

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila dalam konferensi pers di halaman Mapolres pada Sabtu (15/11/2025) sore, mengatakan, Lakalantas bus dengan sepeda motor menyebabkan  seorang pengendara motor meninggal dunia terjadi pada hari Jumat kemarin tanggal 14 November sekira pukul 16.20 WIB.

“Seorang korban perempuan pengendara motor berinisial JW warga asal Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut meninggal dunia karena menderita luka berat pada bagian pelipis sebelah kiri. Sedangkan EB (19) anak korban yang dibonceng korban menderita luka – luka dan saat ini masih dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung,” terang Nabila.

Kasatlantas mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat Bus Harapan Jaya Nopol AG 7707 US berjalan dari timur (Blitar) menuju ke barat (Tulungagung).  Sedangkan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE 4745 TO berjalan searah di depannya.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Verval Data Penerima BLT DBHCHT, Ini Alasannya

Kemudian, sesampainya di TKP, Bus Harapan Jaya berusaha mendahului Sepeda Motor yang dikendarai korban. Namun pada saat yang bersamaan ketika bus mengambil lajur kanan, dari arah berlawanan (barat ke timur) melaju Truk Tebu yang identitasnya tidak diketahui.

Pada saat menghindari benturan dengan Truk Tebu tersebut, pengemudi Bus  membelokkan setir ke kiri. Diduga kurangnya ruang aman saat kembali ke lajur kiri, akhirnya Bus bagian depan menyenggol setir sepeda motor yang dikendarai korban.

Untuk penyidikan lebih lanjut petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya adalah,1 (satu) unit Bus Harapan Jaya Nopol AG 7707 US beserta STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE4745TO dan 1(satu) lembar SIM B1 Umum atas nama tersangka.

AKP Taufik Nabila menyebut Kondisi sopir dalam kondisi sehat dan tes urine terhadap tersangka hasilnya juga negatif.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

Atas kejadian itu, tersangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

AKP Taufik Nabila menyampaikan, akan terus meningkatkan upaya penegakkan hukum dilapangan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh angkutan umum. Tindakan tegas akan diambil, baik berupa tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual di tempat, bagi pengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Ia berharap agar seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus, dapat lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dengan mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan tidak ugal-ugalan di jalan.

Kami juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama,” tutupnya. (Nuha)

Laka Lantas Satlantas Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:28 WIB

Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:19 WIB

Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:11 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:28 WIB

Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:19 WIB

Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:11 WIB

Dorong Mutu Pendidikan, Khofifah Resmikan Ruang Kelas SMKN 1 Rejotangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.