Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patut Di Contoh,.Kepedulian Haji Nono Zalwa Secara Sukarela Memperbaiki Jalan Rusak Di Desa Jangkar
  • Polisi Cek Distribusi Gas Melon di Situbondo, Pastikan Pasokan Lancar dan Stok Tersedia
  • Kajati Jatim Apresiasi Pengelolaan Agroforestry dan Wisata Hutan di Bondowoso
  • KPK OTT di Tulungagung, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati
  • Pemkab Jombang Tertibkan PKL di Zona Merah, Alun-Alun Kembali Bersih dan Nyaman
  • Kolaborasi Zulkifli Hasan dan Warsubi Percepat Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
  • Pemkab Jombang Launching Bantuan Pangan Februari–Maret 2026, Ribuan Warga Plandaan Terima Beras dan Minyak
  • Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum, Polres Bondowoso Bersama Kejari Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkrah
Minggu, 12 April 2026 - 00:24 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Praktik Ilegal Suntik LPG 3 Kg Subsidi, Diduga Penyebab Kelangkaan Gas di Tulungagung

RedaksiJumat, 13 Maret 2026 - 00:32 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
WhatsApp Image 2026 03 13 at 00.24.24
Konferensi pers usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung liputan11,- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengungkap praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG non-subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya informasi di media sosial maupun pemberitaan media Nasional.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, pada konferensi pers usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/3/2026).

Polisi menemukan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian berdampak hingga kecamatan lain.

Hasil penyelidikan jajaran Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka masing masing HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang berperan sebagai pelaku penyuntikan gas, serta IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga:  Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung

 

“Motif para tersangka adalah untuk mencari keuntungan pribadi, yakni dengan membeli LPG 3 kilogram bersubsidi kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Praktik ilegal ini berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, pelaku membeli dan menggunakan tabung LPG dari daerah lain.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 300 tabung gas LPG, empat alat penyuntik gas, satu unit kendaraan roda empat, timbangan, potongan paralon, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama, Kapolres Tulungagung Tingkatkan Sinergitas Kepolisian dengan Wartawan

Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 1.300 tabung LPG yang terdiri dari tabung ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang berasal dari wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.

Tersangka mengaku, sudah empat tahun lebih praktik penyuntikan LPG ini dilakukan. Hasil penyuntikan gas kemudian dijual kepada penadah dengan keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per tabung.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kapolres. (Nuha)

Polres Tulungagung Suntik LPG Subsidi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

KPK OTT di Tulungagung, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51 WIB

Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar ToT Literasi Keuangan “Cha-Ching Curriculum” Siapkan Generasi Emas

Kamis, 9 April 2026 - 10:32 WIB

Hadiri Rakor di Dyandra Convention Center, Bupati Tulungagung Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau 2026

Kamis, 9 April 2026 - 05:38 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.