Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Peringatan Hari Tari Dunia 2026
  • Kapolres Situbondo Jawa Timur Pimpin Langsunh Kerja Bakti Bangun Jembatan Merah Putih Untuk Akses Warga dan Anak Sekolah di Jatibanteng
  • Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup 2026
  • Polres Situbondo Beberkan Fakta Permasalahan Anggotanya dengan Ojol, Propam Tetap Proses Sesuai Aturan
  • Sukses Raih Golden Trophy TOP BUMD 2026, Perumdam Tirta Kencana Jombang Jadi Rujukan Pemkab Blora
  • KASUS KORUPSI PARKIR DINILAI MANDEK, LBH CAKRA DESAK POLRES SITUBONDO SEGERA TUNTASKAN
  • Perhutani Bondowoso Menghadiri Sosialisasi Pembangunan Batalyon Teritorial Untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Panen Raya , Dinas Pertanian Pastikan Surplus Tulungagung Berkelanjutan
Senin, 27 April 2026 - 19:58 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Praktik Ilegal Suntik LPG 3 Kg Subsidi, Diduga Penyebab Kelangkaan Gas di Tulungagung

RedaksiJumat, 13 Maret 2026 - 00:32 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
WhatsApp Image 2026 03 13 at 00.24.24
Konferensi pers usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung liputan11,- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengungkap praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG non-subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya informasi di media sosial maupun pemberitaan media Nasional.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, pada konferensi pers usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/3/2026).

Polisi menemukan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian berdampak hingga kecamatan lain.

Hasil penyelidikan jajaran Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka masing masing HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang berperan sebagai pelaku penyuntikan gas, serta IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga:  Drumband Melody Marchers SDN 1 Tamanan Raih Banyak Prestasi, Diknas Pendidikan Apresiasi

 

“Motif para tersangka adalah untuk mencari keuntungan pribadi, yakni dengan membeli LPG 3 kilogram bersubsidi kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Praktik ilegal ini berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, pelaku membeli dan menggunakan tabung LPG dari daerah lain.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 300 tabung gas LPG, empat alat penyuntik gas, satu unit kendaraan roda empat, timbangan, potongan paralon, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Gelar Seleksi FLS2N Kategori Lomba Kriya Jenjang SD

Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 1.300 tabung LPG yang terdiri dari tabung ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang berasal dari wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.

Tersangka mengaku, sudah empat tahun lebih praktik penyuntikan LPG ini dilakukan. Hasil penyuntikan gas kemudian dijual kepada penadah dengan keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per tabung.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kapolres. (Nuha)

Polres Tulungagung Suntik LPG Subsidi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Peringatan Hari Tari Dunia 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:25 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Panen Raya , Dinas Pertanian Pastikan Surplus Tulungagung Berkelanjutan

Jumat, 24 April 2026 - 07:58 WIB

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Hadiri Implementasi Ekoteologi dan Literasi Qur’an di UIN Satu

Jumat, 17 April 2026 - 19:15 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.