Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Minggu, 21 Juni 2026 - 22:21 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Praktik Ilegal Suntik LPG 3 Kg Subsidi, Diduga Penyebab Kelangkaan Gas di Tulungagung

RedaksiJumat, 13 Maret 2026 - 00:32 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
WhatsApp Image 2026 03 13 at 00.24.24
Konferensi pers usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung liputan11,- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengungkap praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG non-subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya informasi di media sosial maupun pemberitaan media Nasional.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, pada konferensi pers usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/3/2026).

Polisi menemukan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian berdampak hingga kecamatan lain.

Hasil penyelidikan jajaran Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka masing masing HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang berperan sebagai pelaku penyuntikan gas, serta IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga:  Berlangsung Sukses, Owner GOR Plosokuning Apresiasi Kejuaraan Bulutangkis Pendopo Cup 2 Tahun 2023

 

“Motif para tersangka adalah untuk mencari keuntungan pribadi, yakni dengan membeli LPG 3 kilogram bersubsidi kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Praktik ilegal ini berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, pelaku membeli dan menggunakan tabung LPG dari daerah lain.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 300 tabung gas LPG, empat alat penyuntik gas, satu unit kendaraan roda empat, timbangan, potongan paralon, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Raih Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 1.300 tabung LPG yang terdiri dari tabung ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang berasal dari wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.

Tersangka mengaku, sudah empat tahun lebih praktik penyuntikan LPG ini dilakukan. Hasil penyuntikan gas kemudian dijual kepada penadah dengan keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per tabung.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kapolres. (Nuha)

Polres Tulungagung Suntik LPG Subsidi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Tulungagung Job Fair 2026, Resmi Dibuka Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.