Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4,5 Kg Serbuk Mercon

- Liputan11SITUBONDO – Tragedi ledakan petasan yang pernah terjadi di Kecamatan Banyuputih Situbondo menjadi atensi serius aparat kepolisian. Guna mencegah jatuhnya korban akibat bahaya mercon, Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat memutus rantai peredaran bahan peledak di wilayah Kabupaten Situbondo.
Langkah tegas ini dibuktikan dengan mengamankan dua orang pria yang nekat memperjualbelikan bubuk bahan peledak petasan pada Selasa (10/3/2026) siang. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,5 kilogram serbuk mercon.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Resmob Satreskrim mengamankan Dua orang warga yang menyalahgunakan bahan peledak berinisial MW (23), asal Jangkar, dan penyuplai bahan petasan/mercon berinisial SA (39), asal Arjasa.
“Penangkapan bermula saat Tim Resmob yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse mendapati tersangka MW sedang berada di gazebo area SPBU Arjasa, Jalan raya Banyuwangi, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli bubuk petasan tersebut,” jelas AKP Agung, Rabu (11/3/2026)

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MW mendapatkan barang berbahaya itu dari tersangka SA secara bertahap. Awalnya, pada Senin (9/3/2026) petang, MW bertransaksi membeli 1 kilogram bubuk petasan. Merasa kurang, keesokan harinya pada Selasa (10/3/2026) siang, ia kembali membeli 3,5 kilogram dari SA.
Total 4,5 kilogram bubuk peledak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh MW kepada orang lain untuk meraup keuntungan. Namun, belum sempat barang itu dijual, Tim Resmob lebih dulu menciduknya di area SPBU Arjasa. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan tak berselang lama berhasil menangkap SA selaku penyuplai bahan petasan.
Selain menyita 4,5 kilogram serbuk bahan peledak, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi kejadian. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dua buah tas, satu jaket, uang tunai Rp 214.000, serta dua unit ponsel milik masing-masing pelaku.
Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya bermain-main dengan nyawa lewat peredaran bahan peledak, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Guna mencegah tragedi yang tidak diinginkan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan sekitarnya dari bahaya petasan.
“Kami meminta masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun menyalakan petasan. Jika warga mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau peredaran mercon, segera laporkan kepada kami melalui Call Center Polri 110. Layanan ini Gratis dan kami siap merespons 24 jam,” tutupnya.(sup)



