liputan11SITUBONDO – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Situbondo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai pelaksana dan penombok judi sabung ayam.
Pengungkapan kasus itu dilakukan anggota Resmob Satreskrim Polres Situbondo pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 14.30 WIB di sebuah pekarangan di wilayah Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.
Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, benar ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam,” ujar AKP Agung, Jumat (9/5/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi awalnya mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.
Satu orang diduga berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai penombok. Sementara tiga orang lain berstatus saksi dan dipulangkan kepada keluarganya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari arena perjudian tersebut, diantaranya 28 unit sepeda motor, 10 ekor ayam aduan, enam kurungan ayam, sejumlah karpet, buku catatan taruhan, lima unit handphone, hingga perlengkapan sabung ayam lainnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menegaskan penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Iya, kita melaksanakan penindakan karena adanya laporan dari warga yang memang merasa lingkungannya meresahkan. Banyak warga berkumpul, kemudian yang dikhawatirkan adalah terjadinya tindak pidana lainnya,” kata AKBP Bayu.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena sudah jelas dilarang oleh hukum.
“Yang namanya judi, baik itu sabung ayam atau judi-judi lainnya, sudah diatur dalam hukum positif Indonesia bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang. Tidak melihat seberapa besar nominal yang ditaruhkan, tetapi karena itu adalah delik formil, selama masyarakat Indonesia melakukan tindak pidana judi, itu sudah masuk dalam unsur tindak pidana perjudian,” tegasnya.
Selain penindakan, Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan digital melalui aplikasi Super App Polri.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam tersebut.(sup)
