Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran
  • Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur
  • Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:21 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran

redaksiSabtu, 9 Mei 2026 - 20:21 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260509 WA0024
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Situbondo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai pelaksana dan penombok judi sabung ayam.

Pengungkapan kasus itu dilakukan anggota Resmob Satreskrim Polres Situbondo pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 14.30 WIB di sebuah pekarangan di wilayah Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.

Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, benar ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam,” ujar AKP Agung, Jumat (9/5/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi awalnya mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Orang Meninggal di Plosokandang Tulungagung

Satu orang diduga berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai penombok. Sementara tiga orang lain berstatus saksi dan dipulangkan kepada keluarganya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari arena perjudian tersebut, diantaranya 28 unit sepeda motor, 10 ekor ayam aduan, enam kurungan ayam, sejumlah karpet, buku catatan taruhan, lima unit handphone, hingga perlengkapan sabung ayam lainnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menegaskan penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Iya, kita melaksanakan penindakan karena adanya laporan dari warga yang memang merasa lingkungannya meresahkan. Banyak warga berkumpul, kemudian yang dikhawatirkan adalah terjadinya tindak pidana lainnya,” kata AKBP Bayu.

Baca Juga:  Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena sudah jelas dilarang oleh hukum.

“Yang namanya judi, baik itu sabung ayam atau judi-judi lainnya, sudah diatur dalam hukum positif Indonesia bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang. Tidak melihat seberapa besar nominal yang ditaruhkan, tetapi karena itu adalah delik formil, selama masyarakat Indonesia melakukan tindak pidana judi, itu sudah masuk dalam unsur tindak pidana perjudian,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan digital melalui aplikasi Super App Polri.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam tersebut.(sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:00 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:21 WIB

Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.