Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:43 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Polusi Suara dan Miras di Kafe Kharisma Batangsaren Resahkan Warga, Ini Langkah Satpol PP Tulungagung

Jumat, 18 November 2022 - 08:22 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20221118 WA0018
Warga dan LSM AMM Kahuripan saat mengikuti Rakor di ruang rapat Satpol PP Tulungagung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM, Buntut keresahan warga terkait adanya gangguan polusi suara dan miras di cafe karaoke Kharisma yang berada di Jalan KH. Abdul Fattah, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, sejumlah warga bersama LSM AMM Kahuripan akhirnya diundang Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk dipertemukan dengan instansi terkait dalam rapat koordinasi.

Ahmad Dardiri selaku penasehat LSM AMM Kahuripan mengatakan pihaknya sebenarnya meminta untuk dipertemukan dengan pemilik usaha cafe Kharisma dalam rapat koordinasi yang diadakan di kantor Satpol PP tersebut, tapi sayangnya pemilik cafe Kharisma yang dianggap paling bertanggung-jawab tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

Bukan itu saja, pihaknya juga ingin mempertanyakan terkait legalitas kegiatan usaha, karena dari salinan soft copy NIB dan lampirannya,
NIB usaha cafe karaoke Kharisma tersebut memiliki klasifikasi KBLI 56303 merupakan izin cafe (warung) menjual minuman Non-alcoholic dan HALAL, sedangkan KBLI 93292 untuk jenis usaha menyanyi / karaoke.

Namun pada kenyataannya, pada saat ia sidak pada tanggal 01 November 2022 lalu, pihaknya mendapatkan cafe Kharisma telah menjual miras, dan itu terlihat dari para pengunjung cafe yang ia jumpai juga nampak terpengaruh miras.

“Pada point ini sudah jelas pihak kafe sudah jauh melakukan pelanggaran dari KBLI yang dikantonginya.
Bahkan akibat suara aktifitas musik karaoke, warga sekitar terganggu. Dan saat saat kami tanya, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin lingkungan atau H.O. yang mana ini kan seharusnya mendapat persetujuan warga lingkungan yang berpotensi terdampak baik limbah suara dan dampak sosial,” terang Dardiri, usai menghadiri pertemuan di kantor Satpol PP Tulungagung, Kamis (17/11/2022).

Untuk itu pihaknya medesak kepada instansi terkait agar melakukan langkah tegas terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola cafe Kharisma tersebut.

“Ini sebenarnya pihak terkait sudah sangat mudah untuk melakukan tindakan dalam penegakan hukum terhadap kafe Kharisma, namun tadi secara normatif mereka beralasan tidak bisa menegakkan undang – undangnya tetapi Perda yang ditegakkan oleh Satpol PP. Dan ini menurut saya tidak seperti itu, karena Satpol PP atau siapapun law enforcement punya hak untuk diskresi. Namun demikian kami masih memberi waktu 7 hari Satpol PP untuk melakukan SP 1, 2, dan 3 dan jika tetap begitu ya harus ditutup,” ujarnya.

Baca Juga:  Razia Warkop Karaoke, Satpol PP Tulungagung Sita Puluhan Botol Miras

Hal yang sama juga disampaikan oleh Mohamad Ababililmujaddidyn selaku direktur LSM AM2 Kahuripan yang juga mengatakan, kekecewaan warga sekitar cafe Kharisma ternyata sejak tahun 2009. Yang sebelumnya cafe tersebut bernama cafe Freedom. Sejak saat itu warga ingin menuntut ditutup namun tetap beraktifitas mengeluarkan limbah sosial dengan segala caranya.

“Tadi waktu kami tanyakan terkait ijin kelayakan cafe juga belum terjawab dengan alasan akan dilempar ke pihak PUPR untuk menunggu jawabannya, karena layaknya usaha itu dinilai dari uji kelayakannya dulu .Selain itu juga terkait Tipiringnya, karena ketika sidak kemarin tidak disampaikan ke kepolisian mengenai pidananya dan itu sangat kami sayangkan,” timpalnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra membenarkan dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menghadirkan dari tim OPD Teknis baik dari Hukum, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, warga terdekat kafe Kharisma dan LSM AMM Kahuripan.

Dimana menurutnya dari hasil petemuan itu sudah mulai ada titik terang dan dari hasil sidak yang dilakukannya sebelumnya memang menemukan adanya pelanggaran terkait penjualan miras di kafe Kharisma Batangsaren.

“Dan sesuai yang dikehendaki warga sekitar, mengenai polusi suara tolong agar diamati, karena proses ijinnya sudah ada walaupun prosesnya ijin karaoke dan bukan ijin penjualan minuman keras karena ijinnya juga belum ada,” terangnya.

Namun demikian pihaknya tidak akan mengesampingkan dengan adanya Undang – Undang Cipta Kerja dengan regulasi perubahan – perubahannya sesuai yang disampaikan Presiden bahwa tidak boleh menghalangi seseorang untuk melakukan usaha. Jadi segala perijinan akan dipermudah melalui OSS dan kontrol yang di daerah tersebut yang menjadikan kesulitan untuk mengontrolnya. Itupun baru bisa diketahui jika ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga:  Kasatpol PP Jawa Timur Apresiasi Pemerintah Kelurahan Kepatihan Tulungagung Sebagai Kelurahan Sigap Trantibum Linmas

“Hasil dari pertemuan tadi kita sepakati bahwa untuk kafe Kharisma akan kita berikan surat peringatan (SP) 1 yang keterkaitannya pihak kafe tidak akan menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B dan C dan kita juga siap untuk sidak jika sewaktu – waktu untuk pembuktian bahwa polusi suara sudah tidak ada lagi,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya juga meminta kepada pihak kafe Kharisma bisa memahami apa yang menjadi keluhan warga sekitar selama ini.

“Untuk pihak kafe, tolong untuk volume karaoke agar diatur dan yang perlu dicermati adalah penjualan mirasnya. Dan sesuai kaidah yang ada jika nanti pihak kafe tetap mengindahkan, maka kami akan melakukan tindakan penyegelan atau penutupan tempat usahanya,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kades Batangsaren Ripangi mengatakan, dalam hal ini pihaknya tentunya juga mendengarkan apa yang menjadi keluhan warganya terkait polusi suara dan miras.

“Untuk polusi suara sudah saya survey bahwasannya setelah ada pergantian pengurusnya ini polusi suara sudah banyak berkurang, namun kalau masalah miras saya setuju apabila tidak ada ijinnya ya jangan dilakukan oleh pihak kafe,” ujarnya.

Menurut Ripangi, keberadaan kafe Kharisma di wilayahnya ini masih baru satu bulan buka yang mana sebelumnya adalah kafe Freedom dan itu sudah ada 12 atau 13 tahunan berdiri dan pengelolanya berganti – ganti.

“Itupun dari pihak kafe tidak ada kontribusi ke Pemdes, cuman kita mengarahkan agar berkontribusi ke warga sekitar saja,” tutupnya. (Tim)

kafe kharisma batangsaren polusi suara Satpol PP Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.