Rakyat Berhak Mengaudit APBD: Kepentingan Publik Harus Diutamakan, Bukan Sekadar Seragam Dinas

JOMBANG,Liputan.11.com – Di tengah harapan masyarakat akan hadirnya pemerintahan yang berpihak pada kebutuhan dasar rakyat, isu pengadaan seragam dinas yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru kembali memantik gelombang kritik. Kebijakan yang mengalokasikan anggaran besar untuk kebutuhan yang bersifat simbolik ini dinilai tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat.
Direktur LBHAM, Gus Faiz, dengan tegas menyebut fenomena ini sebagai tanda matinya nurani sebagian pejabat publik.
APBD sejatinya adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan orientasi pada kemaslahatan umum. Oleh karena itu, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui, tetapi juga mengawasi dan mengaudit penggunaannya.
Munculnya informasi terkait pengadaan seragam dinas dengan nilai fantastis di Kabupaten Jombang menjadi titik krusial untuk menguji komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.
Ironisnya, di saat anggaran besar digelontorkan untuk kebutuhan seremonial, berbagai persoalan mendasar justru masih terabaikan. Infrastruktur jalan di wilayah pedesaan banyak yang rusak parah akibat curah hujan tinggi, minimnya sistem drainase memperparah genangan air, dan pelayanan publik di sejumlah sektor belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kondisi ini menghadirkan kontras yang nyata antara kebijakan anggaran dan kebutuhan riil masyarakat.
Perlu ditegaskan, seragam dinas hanyalah atribut penunjang, bukan tujuan utama pemerintahan. Esensi dari kehadiran negara adalah memberikan pelayanan terbaik serta menghadirkan fasilitas publik yang layak bagi warganya. Pemerintah yang memiliki kepekaan sosial dan integritas tinggi tentu akan memprioritaskan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar memperindah tampilan birokrasi.
Lebih jauh, penggunaan anggaran yang tidak proporsional dan terkesan dipaksakan dapat dipandang sebagai bentuk “kedzoliman yang terstruktur”—yakni praktik yang secara administratif tampak sah, namun secara substansi mengabaikan keadilan dan kepentingan publik. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, hal ini berpotensi membuka celah penyimpangan, mulai dari pemborosan hingga indikasi korupsi dalam proses pengadaan.
LBHAM mempertanyakan secara serius: mengapa anggaran sebesar itu diprioritaskan untuk pakaian dinas, sementara kebutuhan mendesak masyarakat seperti perbaikan jalan, penguatan infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan publik masih jauh dari optimal?
Profesionalisme aparatur negara tidak diukur dari keseragaman pakaian, melainkan dari kinerja, integritas, dan keberpihakan pada rakyat. Ketika simbol lebih diutamakan daripada substansi, maka kepercayaan publik pun perlahan terkikis.
Sudah saatnya pemerintah daerah melakukan refleksi mendalam. Transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan anggaran. LBHAM menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata dan pelayanan yang berkualitas.
Rakyat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang berhak mengawasi, menilai, dan memastikan bahwa anggaran daerah benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bersama.(**)



