Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sambil Patroli, Kapolres Situbondo Bagikan Sembako ke Warga di Pelosok Desa
  • Blusukan ke Desa Kayumas, Kapolres Situbondo Sosialisasi Layanan Call Center 110
  • Perhutani Bondowoso Salurkan Bibit Buah Ke Subdenpom V/3-6 Untuk Dukung Ruang Terbuka Hijau
  • Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Hadiri Implementasi Ekoteologi dan Literasi Qur’an di UIN Satu
  • Para Srikandi Perhutani dan IIKP Bondowoso Berpartisipasi Dalam Bakti Sosial Donor Darah
  • Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan Pertalite, Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi
  • Perhutani KPH Bondowoso Terima Kunjungan Subdenpom, Memperkuat Kolaborasi Pengelolaan Hutan
  • Prestasi Gemilang RSUD Ploso: Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026, Bukti Transformasi Layanan Kesehatan Berkualitas
Sabtu, 18 April 2026 - 19:51 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Peristiwa

Respon Cepat Keresahan Warga, Resmob Polres Situbondo Ungkap 5 Kasus Judi Online

redaksiSenin, 2 Maret 2026 - 11:54 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260302 WA0022
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO – Menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya penyakit masyarakat yang merusak moral dan ekonomi, Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan penindakan tegas. Dalam patroli Kring Serse yang digelar pada Sabtu malam (28/2/2026), Unit Resmob berhasil mengungkap lima kasus perjudian online jenis slot di dua lokasi berbeda.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc.,melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam merespon aduan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Judi online berbahaya karena dapat menghancurkan ekonomi keluarga dan mentalitas masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat ini di wilayah Situbondo,” ujar AKP Agung, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Situbondo Tekankan Respons Cepat Laporan dan Jadilah Polisi Penolong Masyarakat

Berdasarkan laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di dusun. Krajan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Unit Resmob Tengah segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain judi slot di ponsel mereka.

Kelima tersangka yang diamankan adalah MR (30), RJ (21), ANQ (31), AFZ (30), dan ZR (35). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

Tak berhenti di situ, merespon laporan serupa di wilayah timur, Unit Resmob Timur juga mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IS (56) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. IS diamankan di rumahnya saat sedang melakukan transaksi deposit ke situs judi online melalui aplikasi perbankan digital.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Penumpang Kapal Lompat ke Laut di Perairan Jangkar

“Bahaya judi online ini tidak mengenal usia. Dari pemuda hingga lansia bisa terjerumus. Oleh karena itu, respon cepat terhadap laporan warga sangat penting untuk memutus rantai perjudian ini,” tambah Kasat Reskrim.

Kini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b KUHP subsider Pasal 427 KUHP tentang perjudian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Jangan ragu hubungi Call Center 110 Gratis, petugas siap merespon 24 jam” pungkas AKP Agung.(sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Sambil Patroli, Kapolres Situbondo Bagikan Sembako ke Warga di Pelosok Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:27 WIB

Blusukan ke Desa Kayumas, Kapolres Situbondo Sosialisasi Layanan Call Center 110

Sabtu, 18 April 2026 - 19:23 WIB

Perhutani Bondowoso Salurkan Bibit Buah Ke Subdenpom V/3-6 Untuk Dukung Ruang Terbuka Hijau

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.