TULUNGAGUNG, Liputan11.com ,– Sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol.
Petugas Satpol PP Tulungagung bersama pemerintah Kelurahan Kepatihan dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib, dan Ketua RT setempat melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.
“Usai menerima aduan masyarakat maka pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kemarin kita bersama instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan di lokasi,” terang Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra, S,STP.,Jumat (29/11/2024).
Dijelaskannya, setelah melakukan peninjauan di lokasi yang dilaporkan, petugas tidak mendapati oknum yang diduga menjual minuman beralkohol karena sedang tidak berada di tempat.
“Berdasarkan keterangan dari orang tua oknum tersebut menyebutkan aktivitas jual beli minuman beralkohol telah lama berhenti beroperasi,” jelasnya.
“Dan orang tua dari yang bersangkutan juga menyatakan jika beberapa hari sebelumnya pihak kepolisian juga datang untuk mengecek informasi terkait laporan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Candra mengatakan, penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Satpol PP dan pemerintah setempat dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan keamanan di wilayah Tulungagung.
“Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang merugikan lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Has/IM)