26.1 C
Surabaya
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

Satpol PP Tulungagung Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayahnya

Tulungagung, Liputan11.com,– Guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tulungagung gencar melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di berbagai tempat diwilayahnya.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP., Selasa (12/11/2024).

Candra menerangkan, dalam melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal tahun 2024 ini pihaknya menghadirkan narasumber dari Bea Cukai KPPBC Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Disperindag Tulungagung.

“Untuk sasarannya yaitu mulai dari mahasiswa, para pelaku usaha misalnya pemilik toko kelontong dan pemilik warung kopi dan warga masyarakat lainnya,” terangnya.

Menurutnya, materi yang disampaikan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal antara lain adalah tentang ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, kemudian rokok dilekati pita cukai bebas dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.

Dalam sosialisasi ini, Narasumber juga menyampaikan terkait sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pada tahun 2024 ini pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai tempat diantaranya adalah di Universitas Bhinneka Tulungagung, UIN SATU Tulungagung, UNITA dan di Lawasan Resto wilayah Kelurahan Bago, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung.

“Kami dalam waktu dekat ini juga akan melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kedungwaru dengan peserta dari anggota Linmas, pemilik toko kelontong dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.(Has)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles