Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran
  • Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur
  • Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
Minggu, 10 Mei 2026 - 03:43 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Satpol PP Tulungagung Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayahnya

Selasa, 12 November 2024 - 09:39 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20241112 WA0011
Satpol PP Tulungagung sosialisasi gempur rokok ilegal di salah satu resto di Kelurahan Bago, (Insert: Sekretaris Satpol PP Tulungagung M.Ardian Candra
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, Liputan11.com,– Guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tulungagung gencar melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di berbagai tempat diwilayahnya.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP., Selasa (12/11/2024).

Candra menerangkan, dalam melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal tahun 2024 ini pihaknya menghadirkan narasumber dari Bea Cukai KPPBC Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Disperindag Tulungagung.

“Untuk sasarannya yaitu mulai dari mahasiswa, para pelaku usaha misalnya pemilik toko kelontong dan pemilik warung kopi dan warga masyarakat lainnya,” terangnya.

Baca Juga:  5 Kasus Pencabulan Diungkap Polres Tulungagung, 19 Korbannya Anak Dibawah Umur

Menurutnya, materi yang disampaikan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal antara lain adalah tentang ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, kemudian rokok dilekati pita cukai bebas dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.

Dalam sosialisasi ini, Narasumber juga menyampaikan terkait sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Razia Sejumlah Warkop Karaoke di Wilayah Ngantru, Satpol PP Tulungagung Bersama Tim Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras

Pada tahun 2024 ini pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai tempat diantaranya adalah di Universitas Bhinneka Tulungagung, UIN SATU Tulungagung, UNITA dan di Lawasan Resto wilayah Kelurahan Bago, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung.

“Kami dalam waktu dekat ini juga akan melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kedungwaru dengan peserta dari anggota Linmas, pemilik toko kelontong dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.(Has)

Ciri Ciri Rokok Ilegal Satpol PP Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:21 WIB

Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.