TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Siang bolong di bulan Ramadhan, sebanyak 8 pasangan bukan suami istri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung. Razia dilakukan di 3 lokasi rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Kota Tulungagung, Kamis (21/04/2022) pagi.
Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra mengayakn, bahwa razia ini merupakan bentuk tindak lanjut adanya aduan dari masyarakat tentang keberadaan tempat kos yang diduga disalahgunakan.
“Selain itu juga untuk menciptakan ketertiban umum di Bulan Suci Ramadhan 1443 H,” ujar Artista Nindya Putra.
Nindya merinci, dari ke 8 pasangan yang diamankan ini terdiri dari 10 laki – laki dan 8 perempuan yang kemudian kesemuanya dibawa ke kantor Satpol PP yang berada di jalan RA Kartini guna dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
“Dari hasil razia yang kita lakukan pagi tadi, kita dapati 3 orang laki – laki dan 1 perempuan berada dalam kamar dan diantaranya ada 4 orang yang usianya masih dibawah umur. Saat kita tanya mereka juga mengaku belum bekerja atau masih mencari pekerjaan,” terang Nindya.
Dari hasil pendataan petugas, mereka berasal dari Tulungagung, Blitar dan luar kota. Sedangkan dua pasangan yang terjaring mengaku menempati kamar kos dengan sistem rental.
“Saat kita periksa mereka mengaku merental kamar kos selama 7 (tujuh) hari dari seseorang dengan harga Rp 300 ribu,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, lanjut Nindya,
Pihaknya akan memanggil pemilik kos untuk dimintai keterangannya.
Sedangkan sangsi untuk ke 8 pasangan yang terjaring berupa pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Dan untuk yang dibawah umur, akan memanggil orang tuanya termasuk yang berasal dari luar kota.
“Untuk pemilik kos besuk akan kita panggil, dan kita tanyakan terkait kelengkapan perijinannya serta keamanan tempat kosnya,” pungkas Nindya. (Nuha)