Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Redaksi
What's Hot

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Polsek Kandat bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Religi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB
Senin, 16 Juni 2025 - 00:33 WIB
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita » Hukum dan Kriminal

Selama Dua Minggu Operasi Sikat Semeru 2022, Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus

By RedaksiSenin, 3 Oktober 2022 - 20:39 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20221003 202136
Konferensi Pers hasil Operasi Sikat Semeru 2022 di Mapolres Tulungagung, Senin, (02/10/2021)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Selama dua minggu, dimulai tanggal 19 sampai 30 September 2022 Polres Tulungagung beserta Polsek Jajaran telah melaksanakan Operasi Sikat Semeru guna penanggulangan kejahatan yang meresahkan dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, (03/10/2022) mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2022 sasarannya tindak Curas, Curat, Curanmor, perampasan/ pemerasan, dan penyalahgunaan Sajam/Senpi.

“Alhasil Polres Tulungagung telah mengungkap sebanyak 35 kasus dan mengamankan pelaku sebanyak 33 orang.” terang AKBP Eko Hartanto.

Sebanyak 35 kasus yang diungkap terdiri dari, Pencurian Sepeda motor (Curanmor) 9 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Pencurian Biasa (Cursa) 19 kasus, Street Crime 2 kasus, dan Penyalahgunaan Sajam sebanyak 5 kasus.

Baca Juga:  Edarkan Pil Dobel L, Cipleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri

Disebutkan Kapolres, 14 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 1 kasus proses penyidikan di Polres Blitar Kota dan 20 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Perwira dua melati itu merinci, dari 35 kasus  tersebut 5 kasus Curanmor, 3 kasus Curat/Cursa, 2 kasus Street Crime diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung. Polsek Kedungwaru 3 kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol masing-masing telah mengungkap sebanyak 2 kasus Curat/Cursa.

Sedangkan Polsek Kalidawir 1 kasus Curat/Cursa dan 1 kasus Curanmor, Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel masing – masing 1 kasus Curat/ Cursa. Untuk Polsek Gondang, Polsek Tanggunggunung, Polsek Sendang, Polsek Karangrejo, dan Polsek Campurdarat masing – masing 1 kasus Penyalahgunaan Sajam.

Baca Juga:  Ketua Gerindra Tulungagung Hadiri Pengajian Akbar Gus Igdham

“Dari kesemua kasus yang diungkap didominasi oleh kasus Curat dan Cursa yakni sebanyak 19 kasus,” tambahnya.

Menurutnya, sebagian dari pelaku tersebut ada yang masih berusia anak – anak sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun demikian proses hukum tetap berlanjut yang mana nantinya akan dilakukan diversi lebih lanjut. Nantinya ada beberapa perkara yang dilakukan secara Restorative Justice sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.

“Sebagian pelaku ada yang masih dibawah umur dan kasusnya ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit kendaraan bermotor berbagai merk beserta kunci kontak dan 7 lembar foto copy STNK, 1 buah ATM,  12 buah HP berbagai merk, 7 buah Dosbook HP,  uang tunai senilai Rp 90.000, 65 bungkus rokok berbagai merk, 2 buah vapour, 1 buah jam tangan, 20 buah pompa air beserta 21 tutup pompa, 1 buah mixer, 5 bilah Sajam berbagai jenis, 2 lembar surat visum, perhiasan mas berupa 3 cincin, 1 ge lang, dan 1 kalung.

Baca Juga:  Silaturahmi Dengan Paguyuban Pencak Silat, Kapolres Tulungagung Ingatkan Pentingnya Kebhinekaan

“Alhamdulillah, dari 7 kasus yang ditargetkan kita sudah melampaui lebih dari target yakni mengungkap sebanyak 35 kasus,” tandasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman pidananya 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga miliknya jangan sampai memberikan kesempatan untuk pelaku kejahatan. (Nuha)

Berita tulungagung Operasi Sikat Semeru 2022 Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBupati Tulungagung Ajak Masyarakat Kembali Memahami Sejarah dan Nilai Luhur Pancasila
Next Article Operasi Zebra Semeru 2022 Dimulai, Polres Tulungagung Apel Gelar Pasukan Gabungan
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,716

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,884

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,126

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Peristiwa

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

By RedaksiMinggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Tulungagung – liputan11.com, Tim Gabungan dari Satpol PP Tulungagung, TNI – Polri, Sub Denpom V…

Polsek Kandat bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Religi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB

Polrestabes Surabaya Gelar Donor Darah, Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:43 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.