TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Selama dua minggu, dimulai tanggal 19 sampai 30 September 2022 Polres Tulungagung beserta Polsek Jajaran telah melaksanakan Operasi Sikat Semeru guna penanggulangan kejahatan yang meresahkan dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, (03/10/2022) mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2022 sasarannya tindak Curas, Curat, Curanmor, perampasan/ pemerasan, dan penyalahgunaan Sajam/Senpi.
“Alhasil Polres Tulungagung telah mengungkap sebanyak 35 kasus dan mengamankan pelaku sebanyak 33 orang.” terang AKBP Eko Hartanto.
Sebanyak 35 kasus yang diungkap terdiri dari, Pencurian Sepeda motor (Curanmor) 9 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Pencurian Biasa (Cursa) 19 kasus, Street Crime 2 kasus, dan Penyalahgunaan Sajam sebanyak 5 kasus.
Disebutkan Kapolres, 14 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 1 kasus proses penyidikan di Polres Blitar Kota dan 20 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Perwira dua melati itu merinci, dari 35 kasus tersebut 5 kasus Curanmor, 3 kasus Curat/Cursa, 2 kasus Street Crime diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung. Polsek Kedungwaru 3 kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol masing-masing telah mengungkap sebanyak 2 kasus Curat/Cursa.
Sedangkan Polsek Kalidawir 1 kasus Curat/Cursa dan 1 kasus Curanmor, Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel masing – masing 1 kasus Curat/ Cursa. Untuk Polsek Gondang, Polsek Tanggunggunung, Polsek Sendang, Polsek Karangrejo, dan Polsek Campurdarat masing – masing 1 kasus Penyalahgunaan Sajam.
“Dari kesemua kasus yang diungkap didominasi oleh kasus Curat dan Cursa yakni sebanyak 19 kasus,” tambahnya.
Menurutnya, sebagian dari pelaku tersebut ada yang masih berusia anak – anak sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun demikian proses hukum tetap berlanjut yang mana nantinya akan dilakukan diversi lebih lanjut. Nantinya ada beberapa perkara yang dilakukan secara Restorative Justice sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.
“Sebagian pelaku ada yang masih dibawah umur dan kasusnya ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit kendaraan bermotor berbagai merk beserta kunci kontak dan 7 lembar foto copy STNK, 1 buah ATM, 12 buah HP berbagai merk, 7 buah Dosbook HP, uang tunai senilai Rp 90.000, 65 bungkus rokok berbagai merk, 2 buah vapour, 1 buah jam tangan, 20 buah pompa air beserta 21 tutup pompa, 1 buah mixer, 5 bilah Sajam berbagai jenis, 2 lembar surat visum, perhiasan mas berupa 3 cincin, 1 ge lang, dan 1 kalung.
“Alhamdulillah, dari 7 kasus yang ditargetkan kita sudah melampaui lebih dari target yakni mengungkap sebanyak 35 kasus,” tandasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman pidananya 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga miliknya jangan sampai memberikan kesempatan untuk pelaku kejahatan. (Nuha)