Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Jenjang IV
  • Polres Situbondo Gelar Donor Darah dan Hapus Tato Gratis, Disambut Antusias Masyarakat
  • Perhutani KPH Bondowoso Hadiri Closing Meeting Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025
  • Dishub Jombang Tegaskan Lahan Terminal Ploso Hanya Dipinjamkan untuk Penataan Pedagang, Bukan Alih Fungsi Pasar.
  • Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Wahab Chasbullah di Jombang, Wapres Gibran Gaungkan Semangat Persatuan dan Kemajuan Santri
  • Keadilan yang Terpaksa: Cerita Pilu Istri oknum Polisi di Situbondo Berdamai Demi Masa Depan Anak
  • Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran
  • Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur
Kamis, 14 Mei 2026 - 04:45 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Selama Dua Minggu Operasi Sikat Semeru 2022, Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus

Senin, 3 Oktober 2022 - 20:39 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20221003 202136
Konferensi Pers hasil Operasi Sikat Semeru 2022 di Mapolres Tulungagung, Senin, (02/10/2021)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Selama dua minggu, dimulai tanggal 19 sampai 30 September 2022 Polres Tulungagung beserta Polsek Jajaran telah melaksanakan Operasi Sikat Semeru guna penanggulangan kejahatan yang meresahkan dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, (03/10/2022) mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2022 sasarannya tindak Curas, Curat, Curanmor, perampasan/ pemerasan, dan penyalahgunaan Sajam/Senpi.

“Alhasil Polres Tulungagung telah mengungkap sebanyak 35 kasus dan mengamankan pelaku sebanyak 33 orang.” terang AKBP Eko Hartanto.

Sebanyak 35 kasus yang diungkap terdiri dari, Pencurian Sepeda motor (Curanmor) 9 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Pencurian Biasa (Cursa) 19 kasus, Street Crime 2 kasus, dan Penyalahgunaan Sajam sebanyak 5 kasus.

Disebutkan Kapolres, 14 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 1 kasus proses penyidikan di Polres Blitar Kota dan 20 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Perwira dua melati itu merinci, dari 35 kasus  tersebut 5 kasus Curanmor, 3 kasus Curat/Cursa, 2 kasus Street Crime diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung. Polsek Kedungwaru 3 kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol masing-masing telah mengungkap sebanyak 2 kasus Curat/Cursa.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Tulungagung Silaturrahmi ke Sejumlah Tokoh Agama

Sedangkan Polsek Kalidawir 1 kasus Curat/Cursa dan 1 kasus Curanmor, Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel masing – masing 1 kasus Curat/ Cursa. Untuk Polsek Gondang, Polsek Tanggunggunung, Polsek Sendang, Polsek Karangrejo, dan Polsek Campurdarat masing – masing 1 kasus Penyalahgunaan Sajam.

“Dari kesemua kasus yang diungkap didominasi oleh kasus Curat dan Cursa yakni sebanyak 19 kasus,” tambahnya.

Menurutnya, sebagian dari pelaku tersebut ada yang masih berusia anak – anak sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun demikian proses hukum tetap berlanjut yang mana nantinya akan dilakukan diversi lebih lanjut. Nantinya ada beberapa perkara yang dilakukan secara Restorative Justice sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.

“Sebagian pelaku ada yang masih dibawah umur dan kasusnya ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujarnya.

Baca Juga:  Mobil Senyum Hadir di SLB Negeri Campurdarat Bagikan Makanan Bergizi

Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit kendaraan bermotor berbagai merk beserta kunci kontak dan 7 lembar foto copy STNK, 1 buah ATM,  12 buah HP berbagai merk, 7 buah Dosbook HP,  uang tunai senilai Rp 90.000, 65 bungkus rokok berbagai merk, 2 buah vapour, 1 buah jam tangan, 20 buah pompa air beserta 21 tutup pompa, 1 buah mixer, 5 bilah Sajam berbagai jenis, 2 lembar surat visum, perhiasan mas berupa 3 cincin, 1 ge lang, dan 1 kalung.

“Alhamdulillah, dari 7 kasus yang ditargetkan kita sudah melampaui lebih dari target yakni mengungkap sebanyak 35 kasus,” tandasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman pidananya 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga miliknya jangan sampai memberikan kesempatan untuk pelaku kejahatan. (Nuha)

Berita tulungagung Operasi Sikat Semeru 2022 Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Jenjang IV

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53 WIB

Polres Situbondo Gelar Donor Darah dan Hapus Tato Gratis, Disambut Antusias Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:16 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Hadiri Closing Meeting Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dishub Jombang Tegaskan Lahan Terminal Ploso Hanya Dipinjamkan untuk Penataan Pedagang, Bukan Alih Fungsi Pasar.

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:58 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.