TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Pasangan kekasih inisial DS (28) dan SA (26) yang beralamat di Desa/Kecamatan Kedungwaru diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menyediakan dan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan DS dan SA ditangkap pada Kamis (07/07/2022) kemarin sekira pukul 06.00 WIB.
“Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap pasangan kekasih itu saat berada di rumah DS wilayah Kedungwaru,” terang Anshori, Sabtu, (09/07/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat yang kemudian oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung ditindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari keduanya, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket Sabu dengan total berat 19,04 gram, 1 (satu) buah pipet berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,30 gram, 2 (dua) buah pipet kaca kosong, 2 (dua) buah alat bong, 2 (dua) buah korek api, 1 buah bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-.
“Selain Sabu, petugas juga mengamankan pil dobel L sebanyak 3000 (tiga ribu) butir,” ungkap Iptu Anshori.
Dari hasil penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya. (Nuha)