KEDIRI.LIPUTAN11.COM – SMK Pemuda Papar berlokasi di Jalan Papar – Pare No. 17 Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Jawa Timur mempunyai segudang prestasi. Sekolah ini terus berinovasi dalam meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan.
Terbukti, pada PPDB tahun 2022 SMK Pemuda Papar terdapat peningkatan yang sangat signifikan, sejak mulai dibuka pendaftaran bulan Februari hingga 8 Juli 2022 sudah ada hampir 300 pendaftar.
“SMK Pemuda Papar masih membuka pendaftaran siswa baru dan di tutup sewaktu-waktu jika kuota sudah terpenuhi,” kata Mohamad Yasin selaku wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Jumat (08/07/2022)
SMK Pemuda Papar memiliki 4 jurusan yakni, Teknik Komputer Jaringan (TKJ), Otomatisasi Olah Tata Kelola Perkantoran (OTKP), Teknik Bisnis Sepeda Motor (TBSM), Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO).
Dari keempat kompetensi tersebut, jurusan TKJ ke depan akan menjadi mitra Iconnet, “Sedangkan jurusan TBSM sepeda motor kami sudah bekerjasama dengan Honda dan juga teknik kendaraan ringan otomotif kami juga bekerja sama dengan Suzuki,” tambahnya.
“Ke depan kami juga mengupayakan di berbagai jurusan ini mempunyai kompetensi yang lebih unggul dan menjadi yang berbeda dengan sekolah-sekolah lainnya,” ungkapnya lagi.
Sementara, Kepala SMK Pemuda Papar Erik Prayoga menjelaskan, dalam kurikulum ini, siswa yang sudah naik kelas 12 wajib mengikuti PSG. Dengan PSG diharapkan siswa bisa mengembangkan ilmu yang didapat dari sekolah serta mendapat ilmu baru diluar sekolah.
Tujuan lain dari PSG untuk mencetak siswa berintegritas, berkualitas dan memiliki kredibilitas tinggi serta mental yang kuat. Nantinya setelah lulus, anak – anak sudah siap menghadapi dunia kerja. Bisa juga langsung diterima bekerja di perusahaan tempat PSG tersebut.
“Dengan menjaga mutu dan kwalitas pendidikan khususnya di SMK Pemuda Papar Kediri harus bersinergi kerjasama team dari semua elemen yang mengacu pada tujuan pendidikan nasional.” Ungkap Erik.
SMK Pemuda Papar Kediri selalu berpedoman pada Undang-Undang nomer 20 tahun 2003 dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,” pungkasnya. (Eko)