Tulungagung – liputan11, Rizki Angga Saputra (30) Sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat Kecelakaan lalulintas (lakalantas) di depan SPBU Rejoagung Kecamatan Kedungwaru (31/10/2025) kemarin akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Dalam peristiwa tersebut 2 Mahasiswi asal Jombang meninggal dunia dan 1 orang luka – luka.
Sopir Bus Harapan Jaya Rizki Angga Saputra merupakan warga Penanggulangan Kecamatan Klojen Kota Malang.
Waka Polres Tulungagung Kompol Arie Taufan saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (01/11/2025) mengatakan bahwa dua mahasiswi yang meninggal dunia bernama Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22) asal Jombang mengendarai Vario Nopol S 2192 OF.
Sedangkan seorang pengendara motor Supra Nopol AG 3984 UM, Andri Yoga Pratama (28), warga Kabupaten Nganjuk,
mengalami luka – luka dan mendapatkan perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Sebelumnya, kata Waka Polres, sopir bis ini pada tanggal 25 Juni 2025 lalu di kawasan Ngujang telah melakukan manuver berbahaya dengan aksi “ngeblong” yang sempat terekam dan diunggah di akun Instagram resmi Satlantas Polres Tulungagung. Atas pelanggaran itu, tersangka telah dikenai sanksi tilang.
Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula dari Bus Harapan Jaya Nopol AG 7762 US yang dikemudikan tersangka melaju dari arah selatan menuju ke Utara. Sesampainya di TKP ( depan SPBU Rejoagung) karena diduga Bus pada saat melaju terlalu ke kanan memakan Marka jalan dan kurang menjaga jarak aman.
“Akhirnya menabrak Sepeda Motor Vario yang dikendarai kedua korban yang saat itu berjalan dari arah berlawanan. Bus juga menabrak Sepeda Motor Supra yang dikendarai Andri yang melaju dari arah selatan menuju ke Utara dan berbelok kel timur menuju SPBU,” terangnya.
Sopir Bus ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan atau denda maksimal Rp 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).
Menyikapi meningkatnya pelanggaran lalu lintas oleh sopir bus antarkota, Polres Tulungagung bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Pengelola Terminal Gayatri akan memperketat pengawasan armada melalui mekanisme pemberhentian sementara operasi bus hingga pengemudi dinyatakan layak jalan oleh tiga instansi terkait.
“Kami atas nama Polres Tulungagung berharap agar seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus, dapat lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dengan mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan tidak ugal-ugalan di jalan. Kami juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Nuha)




