Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untik Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
Kamis, 7 Mei 2026 - 13:18 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Sopir Bus Harapan Jaya yang Terlibat Laka Maut di Depan SPBU Rejoagung Ditetapkan Jadi Tersangka

RedaksiSabtu, 1 November 2025 - 20:33 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251101 WA0023
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11, Rizki Angga Saputra (30) Sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat Kecelakaan lalulintas (lakalantas) di depan SPBU Rejoagung Kecamatan Kedungwaru (31/10/2025) kemarin akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Dalam peristiwa tersebut 2 Mahasiswi asal Jombang meninggal dunia dan 1 orang luka – luka.

Sopir Bus Harapan Jaya Rizki Angga Saputra merupakan warga Penanggulangan Kecamatan Klojen Kota Malang.

Waka Polres Tulungagung Kompol Arie Taufan saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (01/11/2025) mengatakan bahwa dua mahasiswi yang meninggal dunia bernama Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22) asal Jombang mengendarai Vario Nopol S 2192 OF.

Sedangkan seorang pengendara motor Supra Nopol AG 3984 UM, Andri Yoga Pratama (28), warga Kabupaten Nganjuk,
mengalami luka – luka dan mendapatkan perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Sebelumnya, kata Waka Polres, sopir bis ini pada tanggal 25 Juni 2025 lalu di kawasan Ngujang telah melakukan manuver berbahaya dengan aksi “ngeblong” yang sempat terekam dan diunggah di akun Instagram resmi Satlantas Polres Tulungagung. Atas pelanggaran itu, tersangka telah dikenai sanksi tilang.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Beberapa Tempat Diringkus Polres Kediri

Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula dari Bus Harapan Jaya Nopol AG 7762 US yang dikemudikan tersangka melaju dari arah selatan menuju ke Utara. Sesampainya di TKP ( depan SPBU Rejoagung) karena diduga Bus pada saat melaju terlalu ke kanan memakan Marka jalan dan kurang menjaga jarak aman.

“Akhirnya menabrak Sepeda Motor Vario yang dikendarai kedua korban yang saat itu berjalan dari arah berlawanan. Bus juga menabrak Sepeda Motor Supra yang dikendarai Andri yang melaju dari arah selatan menuju ke Utara dan berbelok kel timur menuju SPBU,” terangnya.

Sopir Bus ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan atau denda maksimal Rp 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).

Baca Juga:  Kebakaran Gudang Penyulingan Minyak Cengkih di Desa Nglurup, Korban Alami Kerugian 80 Juta

Menyikapi meningkatnya pelanggaran lalu lintas oleh sopir bus antarkota, Polres Tulungagung bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Pengelola Terminal Gayatri akan memperketat pengawasan armada melalui mekanisme pemberhentian sementara operasi bus hingga pengemudi dinyatakan layak jalan oleh tiga instansi terkait.

“Kami atas nama Polres Tulungagung berharap agar seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus, dapat lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dengan mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan tidak ugal-ugalan di jalan. Kami juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Nuha)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untik Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.