TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang laki – laki inisial AC (32) asal Kedungwaru Tulungagung di tangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, Selasa (30/05/2022). AC diduga mengedarkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
“Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las tersebut diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung,” ungkap Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto SH., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Rabu(01/05/2022).
Kasi Humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Narkoba. Kemudian petugas Sat Res Narkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.
Dari penggeledahan diamankan barang bukti berupa sabu, 2 HP dan Uang sebesar Rp585.000, hasil penjualan sabu. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Anshori. (Nuha)