TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Selama kurun waktu 22 Agustus hingga 2 September 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 34 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.
“Dari ke 26 kasus tersebut terdiri dari 17 kasus Narkotika, 2 kasus Psikotropika dan 7 kasus Okerbaya,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.I.K., M.H., saat memimpin Konferensi Pers di halaman masjid Al Hafidz Polres setempat, Kamis (08/09/2022).
Kapolres menerangkan, 26 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek jajarannya. Dari 34 tersangka sebanyak 31 laki – laki dan 3 perempuan.
“Tiga diantaranya merupakan residivis yakni tersangka inisial IM , HS dan HKA,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari 12 TKP yang didominasi Tulungagung Kota 6 TKP, Kauman 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngantru 3 TKP, Rejotangan 2 TKP.
“Sedangkan untuk wilayah Gondang, Ngunut, Sumbergempol, Campurdarat, Pakel, dan Pucanglaban masing – masing 1 TKP,” ujar Kapolres.
Dari pengungkapan kasus tersebut Barang bukti yang diamankan berupa Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 22,33 gram, Psikotropika berupa pil Alprazolam sebanyak 29 butir, dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L sebanyak 2.179 butir. Serta barang bukti lainnya yakni, 29 buah pipet kaca, 4 buah Timbangan digital, 31 buah HP, 10 buah alat hisap (bong), 5 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp.662.000.00, (Enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Para tersangka akan dikenakan pasal sesuai perannya, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000, (delapan miliar rupiah).
Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Juga Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika yang berbunyi Barangsiapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
Dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa Pil Dobel L, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
“Kami berharap kepada masyarakat semuanya agar selalu waspada agar jangan sampai terjerumus dalam bahaya pengaruh narkoba, karena penyebaran narkoba akhir – akhir ini sudah hampir menyeluruh menyebar di semua wilayah Tulungagung,” harapnya. (nuha)