TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Satu Unit truk bermuatan 36 potongan pohon jati yang diduga hasil pembalakan liar ditinggal pemiliknya di kawasan hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Selasa (21/09/2021).
Kapolsek Kalangbret, AKP. Puji Hartanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, truck dan kayu tersebut, di temukan pada malam hari, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Kalangbret keesokan paginya.
“Truck dan potongan pohon jati tersebut, ditemukan di sungai saat petugas melakukan patroli. Kemungkinan, para pembalak liar tersebut takut, sehingga truck dan potongan pohon jati ditinggal begitu saja,” kata Iptu.Nenny. Rabu, (22/9/1021).
Menurut Iptu Nenny, saat ini Polsek Kalangbret masih menyelidiki, siapa orang yang melakukan pembalakan liar di dalam hutan tersebut. Truck warna merah Nopol AG 9505 G atas nama Wartini, alamat Kembangsore, Desa Karangtalun, Kecamatan. Kras, Kabupaten Kediri diamankan oleh polsek Kalangbret, sedangkan 36 potongan kayu jati dititipkan di TPK.
“Anggota masih melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna mengungkap kasus dugaan pembalakan liar ini. Kita juga mendatangi alamat yang tertera dalam STNK,” terangnya.
“Apabila tertangkap, pelaku pembalakan liar ini, akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. (*Agus).