Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:54 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polres Tulungagung Di PTDH

Selasa, 2 April 2024 - 09:10 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20240401 WA0032
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM,— Polres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya yakni Aiptu Udi Cahyono yang terjerat kasus peredaran sabu – sabu.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan upacara PTDH yang dilakukan tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan ini setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, mengeluarkan salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim NOMOR : KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Dalam surat tersebut menerangkan setelah menimbang, mengingat,memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung tanggal 31 Maret 2024, memberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri.

Menurutnya, Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga:  Kapolres Tulungagung Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir Almarhum Aiptu Wempi Rianto

“Hari ini kita baru saja melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Aiptu Udi Cahyono dari Anggota Polri karena telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kapolres, Senin (01/04/2024).

Kapolres menjelaskan, hal ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri.

“Ini merupakan satu wujud komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Dikatakannya, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Bersama Kodim 0807 Sahur Bareng di Posyan GOR Lembu Peteng

“Selaku pimpinan, tentunya kami sangat menyangkan hal ini, akan tetapi kami lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung juga mengatakan Aiptu Udi Cahyono terlibat kasus peredaran sabu pada 23 Agustus 2022 lalu dan harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung hingga kemudian pada tanggal 29 November 2022 Aiptu Udi divonis majelis hakim 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 1 Miliar atau kurungan 3 bulan penjara.

“Kasusnya ini sudah sejak 2022 lalu. Yang bersangkutan telah menjalani sidang di pengadilan negeri dan untuk di internal kepolisian juga dilakukan sidang kedisiplinan hingga diputuskan PTDH,” tambahnya.(Has)

Polres Tulungagung PTDH Terlibat Kasus Narkoba
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.