Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
What's Hot

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

Senin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB
Kamis, Mei 15
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita
Berita

Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polres Tulungagung Di PTDH

By RedaksiSelasa, 2 April 2024 - 09:10 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20240401 WA0032
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM,— Polres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya yakni Aiptu Udi Cahyono yang terjerat kasus peredaran sabu – sabu.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan upacara PTDH yang dilakukan tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan ini setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, mengeluarkan salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim NOMOR : KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Dalam surat tersebut menerangkan setelah menimbang, mengingat,memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung tanggal 31 Maret 2024, memberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri.

Menurutnya, Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-75 Polres Tulungagung Berikan SIM Gratis Pada Penyandang Disabilitas dan Yang Lahir Pada 1 Juli

“Hari ini kita baru saja melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Aiptu Udi Cahyono dari Anggota Polri karena telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kapolres, Senin (01/04/2024).

Kapolres menjelaskan, hal ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri.

“Ini merupakan satu wujud komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira Bagi Warga Pakisrejo dan Sekitarnya, Kini Telah Dibuka Toko AG 581 Yang Sediakan Berbagai Peralatan dan Perabotan Lengkap

Dikatakannya, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

“Selaku pimpinan, tentunya kami sangat menyangkan hal ini, akan tetapi kami lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Sasar Warga Lansia, Polresta Banyuwangi Lakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19 Secara Door To Door

Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung juga mengatakan Aiptu Udi Cahyono terlibat kasus peredaran sabu pada 23 Agustus 2022 lalu dan harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung hingga kemudian pada tanggal 29 November 2022 Aiptu Udi divonis majelis hakim 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 1 Miliar atau kurungan 3 bulan penjara.

“Kasusnya ini sudah sejak 2022 lalu. Yang bersangkutan telah menjalani sidang di pengadilan negeri dan untuk di internal kepolisian juga dilakukan sidang kedisiplinan hingga diputuskan PTDH,” tambahnya.(Has)

Polres Tulungagung PTDH Terlibat Kasus Narkoba
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Berita Terkait

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

Senin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,707

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,853

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,112

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Tulungagung

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

By RedaksiSenin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Tulungagung – Liputan11.com, Polres Tulungagung menggelar kegiatan pelatihan membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak…

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB

Ritual Adat Ulur – Ulur di Telaga Buret, Bupati Tulungagung: Kearifan Lokal Yang Perlu Dijaga Kelestariannya

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:07 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.