Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Semangat Kemerdekaan Membara di Ngoro, 162 Peserta Adu Kekompakan di Gerak Jalan ROJO 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan
  • Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
  • Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:47 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polres Tulungagung Di PTDH

Selasa, 2 April 2024 - 09:10 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20240401 WA0032
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM,— Polres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya yakni Aiptu Udi Cahyono yang terjerat kasus peredaran sabu – sabu.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan upacara PTDH yang dilakukan tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan ini setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, mengeluarkan salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim NOMOR : KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Dalam surat tersebut menerangkan setelah menimbang, mengingat,memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung tanggal 31 Maret 2024, memberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri.

Menurutnya, Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga:  RKA R-APBD 2026 Dibahas, Komisi II Tekankan Efektivitas Program dan Prioritas Pelayanan Publik

“Hari ini kita baru saja melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Aiptu Udi Cahyono dari Anggota Polri karena telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kapolres, Senin (01/04/2024).

Kapolres menjelaskan, hal ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri.

“Ini merupakan satu wujud komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Dikatakannya, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Dinas PUPR Tulungagung Kebut Perbaikan Jalan MT. Haryono

“Selaku pimpinan, tentunya kami sangat menyangkan hal ini, akan tetapi kami lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung juga mengatakan Aiptu Udi Cahyono terlibat kasus peredaran sabu pada 23 Agustus 2022 lalu dan harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung hingga kemudian pada tanggal 29 November 2022 Aiptu Udi divonis majelis hakim 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 1 Miliar atau kurungan 3 bulan penjara.

“Kasusnya ini sudah sejak 2022 lalu. Yang bersangkutan telah menjalani sidang di pengadilan negeri dan untuk di internal kepolisian juga dilakukan sidang kedisiplinan hingga diputuskan PTDH,” tambahnya.(Has)

Polres Tulungagung PTDH Terlibat Kasus Narkoba
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:23 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Semangat Kemerdekaan Membara di Ngoro, 162 Peserta Adu Kekompakan di Gerak Jalan ROJO 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.