Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
  • Sinergi KPK dan Polri di Situbondo Jawa Timur, Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan APBD
  • Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
  • Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite
  • HUT Emas SMKN 2 Jombang, Wiwin Sumrambah Tegaskan Lulusannya Siap Kerja, Siap Kuliah, dan Siap Menjadi Pemimpin Masa Depan
  • Setengah Abad Berkarya, SMKN 2 Jombang Rayakan HUT ke-50 dengan Meriah Lewat Pawai Budaya Nusantara
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Peringatan Hari Tari Dunia 2026
  • Prestasi Gemilang! Kabupaten Jombang Peringkat 4 Nasional dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Jumat, 1 Mei 2026 - 13:33 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Transparansi Dipertaruhkan: Polemik Tiang Fiber di Sentul Jombang.

Kamis, 25 September 2025 - 18:20 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250925 WA0011
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tiang Fiber Star Berdiri di Jalan A. Yani, Desa Sentul Barat, Tembelang Jombang, Diduga Tanpa Izin Resmi.

JOMBANG,Liputan11.com – Maraknya pemasangan jaringan kabel fiber optik di Kabupaten Jombang mulai menuai sorotan tajam. Pemerintah Kabupaten memang tengah gencar melakukan penertiban, namun di lapangan justru muncul dugaan praktik pemasangan yang tidak memenuhi aturan. Salah satunya terjadi di Jalan A. Yani, Desa Sentul Barat, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, di mana sejumlah tiang fiber milik Fiber Star tampak berdiri tanpa kejelasan izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan penyedia jaringan tersebut diduga belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. Selain itu, persyaratan administratif berupa deposit perawatan selama satu tahun yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), disebut-sebut juga tidak terpenuhi. Jika benar demikian, maka pemasangan ini jelas melanggar aturan yang berlaku.

Seorang narasumber yang memahami mekanisme perizinan, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menegaskan bahwa pemasangan tiang fiber tanpa rekomendasi teknis dari PUPR merupakan pelanggaran serius.
“Kalau tiang sudah berdiri di jalan kabupaten, itu masuk domain PUPR. Harus ada rekom teknis, harus ada deposit di Dispenda. Kalau tidak ada, ya otomatis ilegal. Ini bisa merugikan daerah sekaligus masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  24 Personel Polda Jatim Ikuti Kejuaraan Internasional World Police di AS

Kepala Desa Sentul, Misbahkhul Arifin, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025) tidak menampik keberadaan tiang fiber tersebut. Ia menyebutkan, di wilayah desa memang ada pemasangan tiang, namun secara prinsip tidak masalah jika berada di jalan lingkungan. Berbeda halnya dengan pemasangan di jalan kabupaten yang menurutnya wajib melalui izin resmi.

“Kalau di jalan desa kami tidak mempermasalahkan. Tapi kalau sudah masuk jalan kabupaten, tentu harus ada dasar izinnya. Saya sudah tanyakan ke pihak lapangan, katanya sih sudah ada izin. Tapi buktinya sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan ke saya,” terang Misbahkhul dengan nada ragu.

Lebih lanjut, awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Agung Setiadji, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Jombang, serta beberapa stafnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak PUPR. Padahal, sesuai kewenangannya, perizinan pemasangan utilitas seperti tiang fiber di jalan kabupaten sepenuhnya menjadi tanggung jawab PUPR.

Sikap bungkam ini semakin menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ada dugaan, ketidakjelasan izin tersebut sengaja dibiarkan atau bahkan berpotensi terjadi “pembiaran sistematis” demi keuntungan pihak tertentu. Kondisi ini tentu sangat disayangkan, mengingat Jombang sedang gencar mendorong keteraturan tata ruang dan infrastruktur.

Baca Juga:  KB Samsat Tulungagung Berikan Layanan Khusus Kepada Wajib Pajak Penyandang Disabilitas

Persoalan pemasangan tiang fiber tanpa izin bukan sekadar soal administrasi. Jika dibiarkan, ada sejumlah dampak yang bisa timbul. Pertama, secara tata ruang, keberadaan tiang yang tidak teratur dapat merusak estetika kota sekaligus mengganggu pembangunan trotoar dan drainase yang sudah menelan anggaran miliaran rupiah. Kedua, dari aspek keselamatan, tiang yang berdiri tanpa standar teknis rawan membahayakan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun kendaraan bermotor.

Selain itu, dari sisi keuangan daerah, hilangnya kewajiban penyetoran deposit dan retribusi jelas merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, dana tersebut seharusnya bisa digunakan kembali untuk perawatan jalan dan infrastruktur lainnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Pemkab Jombang benar-benar serius melakukan penertiban, atau sekadar menjadikannya jargon? Publik kini menunggu sikap tegas dari PUPR dan Dispenda untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait legalitas tiang fiber di Sentul. Transparansi adalah kunci, agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya ditegakkan kepada pihak tertentu sementara yang lain dibiarkan bebas beroperasi.

Jika ketegasan tidak segera ditunjukkan, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin luntur. Penertiban yang mestinya menjadi langkah memperbaiki tata kelola justru bisa berubah menjadi panggung inkonsistensi dan dugaan praktik “tebang pilih” dalam penegakan aturan. Bersambung.. (lil)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

HUT Emas SMKN 2 Jombang, Wiwin Sumrambah Tegaskan Lulusannya Siap Kerja, Siap Kuliah, dan Siap Menjadi Pemimpin Masa Depan

Rabu, 29 April 2026 - 10:55 WIB

Setengah Abad Berkarya, SMKN 2 Jombang Rayakan HUT ke-50 dengan Meriah Lewat Pawai Budaya Nusantara

Rabu, 29 April 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Gemilang! Kabupaten Jombang Peringkat 4 Nasional dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 05:20 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sinergi KPK dan Polri di Situbondo Jawa Timur, Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan APBD

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.