Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fatayat NU Deklarasikan Gerakan FANTIK Bersama Posko Ramah Muktamirin
  • Ansor Jatim Dorong Muktamar NU Mendatang Digelar di Kawasan Hutan
  • Persidangan PMH Situbondo Kembali Di Gelar,Wakil Bupati Dan DPRD Jatim Hadir Lewat Kuasa Hukum
  • (*SMKS Ibrahimy Situbondo Semarakkan “Sehat Bersama, Hebat Bersama” Melalui Jalan Sehat*)
  • Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
  • Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026
  • Perumdam Tirta Kencana Tampil Menonjol, Bawa Pesan Air dan Pelayanan dalam Karnaval Kemerdekaan Jombang
  • DPRD Kabupaten Blitar Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Dorong Pemerataan Pembangunan
Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:25 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Truk Terguling di JLS Tulungagung Diduga Angkut BBM Ilegal, Polisi Panggil PT Ganani 

RedaksiSabtu, 29 November 2025 - 09:46 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000698814 2
Kolase (atas) Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kepala Unit Meteorologi Legal Tulungagung, Kasihumas Polres Tulungagung, (bawah) truk pengangkut Bbm terguling di JLS.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11, Sebuah truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kecelakaan tunggal di Jalur Lintas Selatan (JLS) arah Pantai Midodaren, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jumat (28/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Truk tersebut tergelincir dan terbalik ke dalam parit setelah gagal menanjak di salah satu titik tanjakan menuju pantai.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Taufik Nabila menjelaskan bahwa dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan bermula saat truk tangki melaju dari pertigaan JLS menuju ke arah Pantai Midodaren. Ketika melewati tanjakan, kendaraan diduga kehilangan tenaga sehingga tidak mampu naik dan akhirnya mundur tak terkendali hingga tergelincir dan terbalik ke parit.

“Saat kami tiba di lokasi untuk olah TKP, sopir tidak berada di tempat. Yang kami temukan hanya kendaraan dalam kondisi terbalik”, terang Kasat Lantas.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Penyampaian Laporan Pansus Terhadap LKP Bupati 2025

Proses evakuasi kendaraan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan memindahkan muatan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 6.000 liter ke truk kosong, sebelum kendaraan yang terbalik ditarik (towing) menuju gudang Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung.

IMG 20251129 WA0033

“Alhamdulillah proses evakuasi sudah selesai dan kendaraan saat ini sudah kami amankan di gudang laka”, tambahnya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada identitas kendaraan. Nomor polisi yang tertera pada truk yaitu AG 9462 UT, tidak sesuai dengan data pada STNK yang seharusnya AG 9642 UT. Selain itu, keterangan warna kendaraan pada STNK tertulis hijau, tetapi kondisi kendaraan sebenarnya berwarna biru. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) dipastikan sesuai dengan data STNK asli.

Baca Juga:  IGA 2025: Jombang Cetak Prestasi Nasional dengan Predikat “Sangat Inovatif”

Kasat Lantas menjelaskan bahwa nopol yang tertera pada kendaraan diketahui telah mati pajak sejak 08 September 2018, dan status STNK-nya mati sejak 08 September 2022. Sementara itu, nopol asli kendaraan masih aktif dengan pajak berlaku hingga 6 Juni 2026 dan masa berlaku STNK hingga tahun 2029.

“Terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi, itu merupakan pelanggaran pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu”, tegasnya.

1 2
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Ansor Jatim Dorong Muktamar NU Mendatang Digelar di Kawasan Hutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Persidangan PMH Situbondo Kembali Di Gelar,Wakil Bupati Dan DPRD Jatim Hadir Lewat Kuasa Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:08 WIB

(*SMKS Ibrahimy Situbondo Semarakkan “Sehat Bersama, Hebat Bersama” Melalui Jalan Sehat*)

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:24 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Fatayat NU Deklarasikan Gerakan FANTIK Bersama Posko Ramah Muktamirin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Ansor Jatim Dorong Muktamar NU Mendatang Digelar di Kawasan Hutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Persidangan PMH Situbondo Kembali Di Gelar,Wakil Bupati Dan DPRD Jatim Hadir Lewat Kuasa Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:08 WIB

(*SMKS Ibrahimy Situbondo Semarakkan “Sehat Bersama, Hebat Bersama” Melalui Jalan Sehat*)

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:24 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.