Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 03:28 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Besar Sabu dan Okerbaya, Kapolres: Peredaran Narkoba di Tulungagung Sangat Menghawatirkan

RedaksiKamis, 14 Agustus 2025 - 15:05 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000442051
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat Konferensi pers ungkap kasus Narkoba di halaman Mapolres setempat. (Foto: Nuha)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung- liputan11.com, Peredaran gelap Narkoba di Wilayah Tulungagung cukup besar dan sangat menghawatirkan. Perlu kesadaran dan kerjasama antara orang tua, pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk betul -betul membentengi generasi penerus dari penyalahgunaan Narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi pers ungkap kasus Narkoba di halaman Mapolres setempat, Kamis (14/8/2025).

Kapolres mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus peredaran Narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Tulungagung.

Dua kasus yang diungkap, pertama sabu seberat 1,2 Kg disita dari sebuah rumah kos yang ada di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Penyidik menetapkan MBB (23) beralamat di Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu menjadi tersangka.

“Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram,” ungkapnya

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Kapolres Tulungagung Gelar Silaturahmi bersama Paguyuban Pencak Silat dan Toga Serta Tomas Boyolangu

Tersangka MBB lanjut Kapolres, sudah 2 kali melakukan transaksi. Yang pertama pada bulan maret 2025, tersangka menerima kiriman sabu 0,5 kg dari seseorang berinisial S dan mendapat upah 5 juta. Kemudian pada bulan Juni kembali menerima kiriman 2 kg sabu dengan upah 15 juta, namun masih diedarkan 8 ons, kejahatan tersangka dihentikan tim Satresnarkoba.

“Dari 8 ons sabu, 1 ons diedarkan di Plosokandang, 2 ons di Balerejo Kauman, 1 ons di Kendalbulur dan 4 ons lainya di edarkan di daerah lain” beber AKBP Taat.

Yang kedua, Tim Satresnarkoba berhasil menyita obat keras berbahaya (Okerbaya) 60.163 pil dobel L, lima butir psikotropika jenis diazepam, serta dua poket sabu 0,74 gram di sebuah rumah di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dengan tersangka berinisial SF alias Grenda (37) warga Desa Tanggung, Campurdarat.

“Modusnya, pelaku menerima kiriman pil dobel L dari orang yang tidak dikenal melalui sistem Cash on Delivery (COD) di lokasi yang sudah disepakati. Barang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dititipkan ke teman-temannya untuk dijual kembali,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Wakapolres dan Tiga Kapolsek Jajaran Polres Tulungagung Dirotasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, serta Pasal 60 jo Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup serta denda milyaran rupiah.

“Peredaran gelap Narkoba di Tulungagung sangat menghawatirkan untuk itu memerlukan kesadaran bersama dan kerjasama antara orang tua, pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk betul -betul membentengi anak dan cucu kita dari penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya. (Nuha)

Kapolres Tulungagung Okerbaya Sabu SatResnarkoba Polres Tulungagung Ungkap kasus narkoba
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.