Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
  • Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan
  • Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel
  • Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi, Bupati Saksikan Penandatanganan PKS dengan Masyarakat Desa Hutan
  • Pengadaan Gabah DKPP Jombang Rp395,32 Juta Disorot, Harga Kontrak dan Proses Penunjukan Penyedia Perlu Transparansi
  • Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Sosialisasi Implementasi ETPD, Bapenda Tulungagung Dorong Transaksi Non-Tunai Hingga Perdesaan
  • *AKSI DI KPK BATAL, PENGADUAN TETAP JALAN: LSM Siti Jenar Ubah Strategi Kawal Anggaran Situbondo*
  • *Kepala Sekolah (*Saiful Hasan 2 *) Penerima Program Revitalisasi di Situbondo Sampaikan Terima Kasih ke Kementrian Pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemkab Situbondo*
Rabu, 4 November 2026 - 11:42 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Besar Sabu dan Okerbaya, Kapolres: Peredaran Narkoba di Tulungagung Sangat Menghawatirkan

RedaksiKamis, 14 Agustus 2025 - 15:05 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000442051
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat Konferensi pers ungkap kasus Narkoba di halaman Mapolres setempat. (Foto: Nuha)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung- liputan11.com, Peredaran gelap Narkoba di Wilayah Tulungagung cukup besar dan sangat menghawatirkan. Perlu kesadaran dan kerjasama antara orang tua, pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk betul -betul membentengi generasi penerus dari penyalahgunaan Narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi pers ungkap kasus Narkoba di halaman Mapolres setempat, Kamis (14/8/2025).

Kapolres mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus peredaran Narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Tulungagung.

Dua kasus yang diungkap, pertama sabu seberat 1,2 Kg disita dari sebuah rumah kos yang ada di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Penyidik menetapkan MBB (23) beralamat di Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu menjadi tersangka.

“Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram,” ungkapnya

Baca Juga:  Pekerja Warkop di Desa Blaru Jualan Sabu, Akhirnya Begini

Tersangka MBB lanjut Kapolres, sudah 2 kali melakukan transaksi. Yang pertama pada bulan maret 2025, tersangka menerima kiriman sabu 0,5 kg dari seseorang berinisial S dan mendapat upah 5 juta. Kemudian pada bulan Juni kembali menerima kiriman 2 kg sabu dengan upah 15 juta, namun masih diedarkan 8 ons, kejahatan tersangka dihentikan tim Satresnarkoba.

“Dari 8 ons sabu, 1 ons diedarkan di Plosokandang, 2 ons di Balerejo Kauman, 1 ons di Kendalbulur dan 4 ons lainya di edarkan di daerah lain” beber AKBP Taat.

Yang kedua, Tim Satresnarkoba berhasil menyita obat keras berbahaya (Okerbaya) 60.163 pil dobel L, lima butir psikotropika jenis diazepam, serta dua poket sabu 0,74 gram di sebuah rumah di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dengan tersangka berinisial SF alias Grenda (37) warga Desa Tanggung, Campurdarat.

“Modusnya, pelaku menerima kiriman pil dobel L dari orang yang tidak dikenal melalui sistem Cash on Delivery (COD) di lokasi yang sudah disepakati. Barang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dititipkan ke teman-temannya untuk dijual kembali,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Selamat Ulang Tahun Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, serta Pasal 60 jo Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup serta denda milyaran rupiah.

“Peredaran gelap Narkoba di Tulungagung sangat menghawatirkan untuk itu memerlukan kesadaran bersama dan kerjasama antara orang tua, pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk betul -betul membentengi anak dan cucu kita dari penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya. (Nuha)

Kapolres Tulungagung Okerbaya Sabu SatResnarkoba Polres Tulungagung Ungkap kasus narkoba
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:39 WIB

Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan

Selasa, 3 November 2026 - 19:52 WIB

Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel

Selasa, 3 November 2026 - 18:40 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:39 WIB

Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan

Selasa, 3 November 2026 - 19:52 WIB

Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel

Selasa, 3 November 2026 - 18:40 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi, Bupati Saksikan Penandatanganan PKS dengan Masyarakat Desa Hutan

Selasa, 3 November 2026 - 10:12 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.