Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 08:16 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Usai Koordinasi dan Pembinaan Kinerja Sekdes di Kantor Camat Campurdarat, Kades Gamping Menolak Diwawancari Wartawan

RedaksiJumat, 9 Mei 2025 - 09:23 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000267905 scaled
Kolase foto Camat Campurdarat Tri Wantoro, Sekretaris Kecamatan Campurdarat, Kepala Desa Gamping Suyono (kanan).
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, Liputan11.com, Camat Campurdarat Tri Wantoro menindaklanjuti rekomendasi Bupati Tulungagung terkait perseteruan Kepala Desa Gamping dengan Sekretaris Desanya dengan mengundang berbagai pihak untuk koordinasi dan pembinaan bertempat di Ruang kerja Camat setempat, Kamis (8/5/2025).

Pertemuan di ruang kerja Camat Campurdarat menghadirkan Kades Gamping Suyono, Sekdes Iwang Bayu Ardiansyah, BPD Desa Gamping, Inspektorat dan DPMD Tulungagung serta dari Kepolisian Polres Tulungagung.

Camat Tri Wantoro mengatakan pertemuan ini menindaklanjuti Surat Bupati Tulungagung dari hasil telaah dan klarifikasi terkait adanya pelaporan belum optimalnya kinerja Sekretaris Desa Gamping.

“Menindaklanjuti surat Bupati Tulungagung hasil telaah dan klarifikasi melalui inspektorat terkait kinerja Sekretaris Desa yang dilaporkan Kepala Desa Gamping,” terang Camat Tri Wantoro.

Pertemuan tersebut kata Camat Tri Wantoro, semua pihak yang hadir dapat memahami yang telah disampaikan baik dari pihak kecamatan maupun pandangan dari Polres Tulungagung.

Baca Juga:  DPRD Tulungagung Menyetujui Rancangan KUA-PPAS 2023 dan Perubahan KUA-PPAS 2022 Serta Satu Ranperda

“Tindak lanjut dari hasil koordinasi dan pembinaan dikembalikan kepada Kepala Desa Gamping, Kami (Camat) sudah menyampaikan sesuai yang ditugaskan,” tambahnya.

Disampaikannya, perseteruan di Pemdes Gamping dipicu adanya masalah kinerja Sekretaris Desa dan pelayanan sertifikat kepada warganya yang dianggap tidak maksimal.

Sementara itu Kepala Desa Gamping, Suyono, menunjukan sikap yang angkuh kepada awak media saat dikonfirmasi usai pertemuan. Dia menghindar dari pertanyaan wartawan berkata “Nyapo Kowe kog Moto, lek mlebu, mlebuo, lek takok hasile raenek, nol,” (red – Kenapa kamu kog memfoto, kalau masuk, masuklah, kalau tanya hasilnya tidak ada, Enol) dan langsung pergi.

Bahkan sebelum pertemuan berlangsung, Kades Gamping Suyono mendatangi sejumlah awak media dengan berkata melarang awak media untuk meliput pertemuan tersebut.

Baca Juga:  Kebakaran Gudang Penyulingan Minyak Cengkih di Desa Nglurup, Korban Alami Kerugian 80 Juta

“Sopo sing ngakon Rene, pokok Ojo Melu mlebu, Iki Ojo kog beritakne” ( red : Siapa yang menyuruh kesini, pokok jangan ikut masuk , ini jangan kog beritakan,” ucap Kades Gamping dengan nada menghardik.

Perilaku pejabat publik yang melarang wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

Dalam UU pers juga disebutkan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat kenai sanksi Pidana ataupun denda. (Nuha)

Bupati Tulungagung Camat Tulungagung Kades Gamping Sekretaris Desa Gamping
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.