Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • LBH Cakra DPC Situbondo Soroti Limbah Debu Ampas Tolato PG Asembagus
  • *Warga Mimbaan Rt.03/08 Panji Situbondo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kediaman H. Gufron*
  • Fatayat NU Deklarasikan Gerakan FANTIK Bersama Posko Ramah Muktamirin
  • Ansor Jatim Dorong Muktamar NU Mendatang Digelar di Kawasan Hutan
  • Persidangan PMH Situbondo Kembali Di Gelar,Wakil Bupati Dan DPRD Jatim Hadir Lewat Kuasa Hukum
  • (*SMKS Ibrahimy Situbondo Semarakkan “Sehat Bersama, Hebat Bersama” Melalui Jalan Sehat*)
  • Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
  • Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026
Selasa, 1 September 2026 - 00:26 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

3 Kali Beroperasi di Tulungagung, Residivis dan Anak Tirinya Asal Jombang Diringkus Unit Resmob Macan Agung

RedaksiSenin, 19 Mei 2025 - 21:58 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250519 WA0080 scaled
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman didampingi Kasat Reskrim saat konferensi pers penangkapan pelaku Curanmor.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11.com, Seorang pria DY (46) bersama anak tirinya SR (16) ditangkap Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di wilayah Desa Jeli Kecamatan Karangrejo. Keduanya warga Desa Kepanjen Kecamatan/ Kabupaten Jombang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beroperasi di wilayah Tulungagung.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman pada konferensi pers di Mapolres mengatakan DY merupakan residivis 2 kali di wilayah hukum Jombang. Sedangkan SR adalah anak tiri DY yang masih dibawah umur.

“Yang kita amankan disini adalah DY sedangkan SR tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,,” ucap Wakapolres Tulungagung,, Senin (19/05/2025).

Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 15.18WIB Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Karangrejo dan Ngantru mendapati ciri – ciri diduga pelaku curanmor serta sarana yang digunakan identik.

Baca Juga:  Kunjungi Lansia dan Anak Berkebutuhan Khusus, Kapolres Tulungagung Bagikan Bantuan

“Saat petugas menghentikan para pelaku namun pelaku berupaya melarikan diri maupun melawan. Kemudian Petugas melakukan upaya paksa dan tindakan terukur dengan dibantu warga petugas mengamankan keduanya,” terangnya

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol S 5461 ODA, 2 buah helm, 1 buah HP milik DY dan lain sebagainya.

“Keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ngantru sebanyak 1 TKP, di wilayah Karangrejo 2 TKP,” ungkap Kompol Arie Taufan Budiman.

Baca Juga:  Hadiri Rakor di Dyandra Convention Center, Bupati Tulungagung Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau 2026

Untuk modus operandinya imbuh Wakapolres, terduga pelaku melakukan aksinya yaitu dengan cara hunting atau keliling di seputar jalan yang sepi dengan sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dalam keadaan kunci yang masih tertancap. Untuk perannya, DY sebagai eksekutor sedangkan SR yang mengawasi lokasi.

“Dan setelah dirasa aman kedua pelaku membawa kendaraan hasil curiannya ke wilayah Jombang. Dari pengakuannya kendaraan hasil curiannya dijual ke penadah kisaran 800 hingga 900 ribu,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (Nuha)

Curanmor Tulungagung Polres Tulungagung Residivis dan Anak Tirinya Asal Jombang Unit Resmob Macan Agung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Plt Bupati Ahmad Baharudin Kukuhkan 77 Paskibraka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan Plt Bupati Tulungagung, Akses dan Ekonomi Warga Rejosari Kian Terbuka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:57 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

LBH Cakra DPC Situbondo Soroti Limbah Debu Ampas Tolato PG Asembagus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:10 WIB

*Warga Mimbaan Rt.03/08 Panji Situbondo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kediaman H. Gufron*

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Fatayat NU Deklarasikan Gerakan FANTIK Bersama Posko Ramah Muktamirin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Ansor Jatim Dorong Muktamar NU Mendatang Digelar di Kawasan Hutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.