Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Ikuti KAI JLS 100 Tulungagung
  • Perhutani Bondowoso dan Rutan Situbondo Gelar Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan
  • RSUD Jombang Angkat Suara Hati Tenaga Kesehatan Lewat Buku, Kesehatan Mental Jadi Perhatian Manajemen
  • Sidak Proyek Pekerjaan Gorong-gorong dan Trotoar di Jalan Teuku Umar, Plt Bupati Tulungagung Targetkan Selesai Desember 2026
  • Dinas Pertanian Serahkan Alsintan Pada Kelompok Tani, Plt. Bupati Tulungagung: Untuk Meningkatkan Produksi Padi
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Tinjau Revitalisasi Empat Los dan Pembenahan Fasilitas Pasar Ngemplak
  • Pemkab Jombang Gelar POPKAB 2026 Piala Bupati, SMP Budi Utomo Perak Tampil Perkasa dengan Kemenangan 5-0
  • Satpol PP Jombang Perkuat Pengamanan Jombang Bersholawat, Pastikan Jamaah Aman dan Tertib
Senin, 19 Oktober 2026 - 15:26 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

9 Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Pesantren Berhasil Diamankan Polisi

RedaksiKamis, 12 Mei 2022 - 15:09 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220512 WA0049
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KOTA KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin (10/5/2022) di Lingkungan Jegles Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren dan di Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan sembilan pelaku Pengroyokan.

Sembilan pelaku yang diamankan adalah MA (21), MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih, DBS (21), RPP (18) warga Kecamatan Pesantren; MWS (20); GOD (21) dan MSi (20), BMR (16) dan AR (17) Warga Kecamatan Kandat.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana S.I.K mengatakan dari hasil pemeriksaan, ke sembilan tersangka pelaku tersebut terlibat aksi pengeroyokan di dua TKP yang terjadi pada Senin (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Adapun yang menjadi korban di TKP Jegles AK (17) dan SA (17) warga Kecamatan Pesantren. Sedangkan korban di TKP Tirtoudan  RPA (21) warga Kel Tosaren Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Baca Juga:  Antisipasi PMK, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Jalur Perbatasan Kediri - Blitar

Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih dengan tujuan ke Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren.

Pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos.

Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut, korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman.

Pelaku sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut lalu melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA, mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban.

Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.

Salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren melihat korban RPS, kemudian ketika RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS.

Baca Juga:  Februari Hingga Maret, Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 37 Kasus Amankan 39 Tersangka

”Atas kejadian tersebut,  tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ” ungkap AKP Tomy Prambana, Kamis (12/5/2022).

Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi membenarkan adanya kejadian pengeroyokan dan sudah ditindaklanjuti.

“Iya, dan saat ini sedang kami proses untuk tindak lanjut kasus tersebut,” kata AKBP Wahyudi.

Kapolres Kediri Kota ini juga meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” pungkas AKBP Wahyudi. (eko)

9 Pelaku Pengeroyokan Kecamatan Pesantren Satreskrim Polres Kediri Kota
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

Wakil Walikota Kediri Hadiri Halal Bihalal Bersama PGRI, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Untuk Kediri Mapan

Senin, 13 April 2026 - 15:05 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Plt Bupati Ahmad Baharudin Ikuti KAI JLS 100 Tulungagung

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Perhutani Bondowoso dan Rutan Situbondo Gelar Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:06 WIB

RSUD Jombang Angkat Suara Hati Tenaga Kesehatan Lewat Buku, Kesehatan Mental Jadi Perhatian Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Sidak Proyek Pekerjaan Gorong-gorong dan Trotoar di Jalan Teuku Umar, Plt Bupati Tulungagung Targetkan Selesai Desember 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:20 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.