Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Plt Bupati Tulungagung Dampingi Gubernur Khofifah Salurkan Bansos untuk Ratusan Warga
  • Sebanyak 898 Lulusan SMK Tulungagung Siap Bekerja ke Luar Negeri, Plt Bupati Tulungagung Apresiasi Program Magang Internasional dan Penempatan PMI
  • Gubernur Khofifah Didampingi Plt Bupati Tulungagung Resmikan Revitalisasi Pendidikan di SMKN 1 Tulungagung
  • Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Jenjang IV
  • Polres Situbondo Gelar Donor Darah dan Hapus Tato Gratis, Disambut Antusias Masyarakat
  • Perhutani KPH Bondowoso Hadiri Closing Meeting Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025
  • Dishub Jombang Tegaskan Lahan Terminal Ploso Hanya Dipinjamkan untuk Penataan Pedagang, Bukan Alih Fungsi Pasar.
  • Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Wahab Chasbullah di Jombang, Wapres Gibran Gaungkan Semangat Persatuan dan Kemajuan Santri
Jumat, 15 Mei 2026 - 21:16 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Vonis Bebas Bos TV Kabel Banyuwangi, Teddy UT

Sabtu, 9 April 2022 - 22:21 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0409 222017
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM– Pengacara muda Banyuwangi M Iqbal berhasil membebaskan Bos Rafi Vision Teddy UT dari jeratan hukum yang didakwakan kepadanya.

M Iqbal berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, bahwa perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana.

Teddy UT sebelumnya dilaporkan pihak K-Vision pada 31 Maret 2021 lalu ke Polda Jatim. Terkait bisnisnya di bidang penyiaran TV kabel, Rafi Vision.

Bos Rafi Vision diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal.

Singkatnya penahanan kepada Teddy UT kemudian dilakukan sejak 11 Januari 2022 oleh Kejati Jawa Timur, usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kontrak siar dengan pihak MNCTV pada tahun 2019 habis dan oleh MNCTV, kontrak siar tayangan televisi premium atau berbayar dialihkan ke K-Vision yang didisposisikan ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Baca Juga:  Angkat Kultur Budaya, Danlanal Banyuwangi Resmikan Rumah Adat Osing " GRIYO SAGORO 47'
Screenshot 2022 0409 222326
Pengacara Muda Banyuwangi M Iqbal, saat Persidangan

Namun pada akhirnya, tepat di tanggal 1 April 2022 kemarin, pengusaha TV kabel asal Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, ini terbebas dari tuntutan dan kembali menghirup udara bebas.

“Akhirnya Hakim memutuskan untuk melepaskan klien saya (Teddy UT) dari segala tuntutan Hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Iqbal.kepada awakmedia. Sabtu, (9/4/2022).

Iqbal menyampaikan, pada saat itu sidang dimulai sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Begitu Majelis Hakim memutuskan untuk pelepasan Teddy UT.

Dirinya yang hanya seorang diri langsung mengambil petikan putusan dan segera berangkat, mendesak eksekusi kejaksaan Teddy UT agar dilakukan saat itu juga.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas 2024, Ini Yang Disampaikan Pj Bupati Tulungagung

“Di kejaksaan saya meminta eksekusi terdakwa tidak boleh ditunda lagi, dan saya minta hari itu juga dibebaskan,” kata Iqbal.

Dia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi sempurna tatkala senyuman pihak dari keluarga Teddy UT saat melihatnya di rumah.

“Alhamdulilah sekitar pukul 23.30 WIB berhasil membawa klien kami untuk dibawa pulang, setelah perjuangan yang begitu lama dan keberhasilan ini semata mata dari doa keluarga besar Teddy UT,” pungkas Iqbal.

Teddy UT sendiri sangat berterimakasih kepada M Iqbal, dimana Advokat Muda tersebut telah mendampingi kasus yang menimpa dirinya, mulai awal sampai selesai dengan putusan bebas.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Iqbal dan dialah yang mendampingi saya sampai selesai sehingga bebas,” tutup Teddy UT. ( Ynt )

Banyuwangi Dibalik Vonis Bebas Bos TV Kabel Teddy UT
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Plt Bupati Tulungagung Dampingi Gubernur Khofifah Salurkan Bansos untuk Ratusan Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:13 WIB

Sebanyak 898 Lulusan SMK Tulungagung Siap Bekerja ke Luar Negeri, Plt Bupati Tulungagung Apresiasi Program Magang Internasional dan Penempatan PMI

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:52 WIB

Gubernur Khofifah Didampingi Plt Bupati Tulungagung Resmikan Revitalisasi Pendidikan di SMKN 1 Tulungagung

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:10 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Jenjang IV

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.