Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • POP Kabupaten Jombang 2026 Resmi Bergulir, Yoni: Semua Sekolah Harus Punya Kesempatan Tampilkan Talenta Terbaik
  • Jogo Tulungagung di Kecamatan Pagerwojo, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)
  • *KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*
  • Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung
  • Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur
  • Lahan Terbatas, RSUD Jombang Dorong Pengembangan Vertikal, AMDAL Jadi Perhatian
  • DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan APBD 2026, Berikut Komposisi Perubahannya
Selasa, 22 September 2026 - 01:32 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Dua Pengacara Handal, Bikin Bos TV Kabel Banyuwangi Hirup Udara Bebas

Minggu, 10 April 2022 - 09:24 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0410 090759
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI.LIIPUTAN11.COM-Perjuangan dan kerjasama Pengacara handal Banyuwangi, Harrry S Soedjojo Soebanjar, bersama M. Iqbal dalam menangani jeratan hukum terhadap Bos Rafi Vision Teddy UT akhirnya membuahkan hasil yang gemilang.

Penasehat hukum Harry S Soedjojo Soebanjar dan M Iqbal berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, bahwa perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana.

Teddy UT sebelumnya dilaporkan pihak K-Vision pada 31 Maret 2021 lalu ke Polda Jatim. Terkait bisnisnya di bidang penyiaran TV kabel, Rafi Vision.

Bos Rafi Vision diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal.

Singkatnya penahanan kepada Teddy UT kemudian dilakukan sejak 11 Januari 2022 oleh Kejati Jawa Timur, usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kontrak siar dengan pihak MNCTV pada tahun 2019 habis dan oleh MNCTV, kontrak siar tayangan televisi premium atau berbayar dialihkan ke K-Vision yang didisposisikan ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Baca Juga:  Babinsa Bangusari Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid At-Taubah

Namun pada akhirnya, tepat di tanggal 1 April 2022 kemarin, pengusaha TV kabel asal Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, ini terbebas dari tuntutan dan kembali menghirup udara bebas.

“Akhirnya Hakim memutuskan untuk melepaskan klien saya (Teddy UT) dari segala tuntutan Hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Iqbal, kepada awakmedia. Sabtu, (9/4/2022) malam.

Iqbal menyampaikan, pada saat itu sidang dimulai sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Begitu Majelis Hakim memutuskan untuk pelepasan Teddy UT.

Dirinya yang hanya seorang diri langsung mengambil petikan putusan dan segera berangkat, mendesak eksekusi kejaksaan Teddy UT agar dilakukan saat itu juga.

Baca Juga:  Akselerasi Vaksinasi se-Indonesia, Ratusan Warga Tulungagung Terima Vaksin Booster

“Di kejaksaan saya meminta eksekusi terdakwa tidak boleh ditunda lagi, dan saya minta hari itu juga dibebaskan,” kata Iqbal.

Dia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi sempurna tatkala senyuman pihak dari keluarga Teddy UT saat melihatnya di rumah.

“Alhamdulilah sekitar pukul 23.30 WIB berhasil membawa klien kami untuk dibawa pulang, setelah perjuangan yang begitu lama dan keberhasilan ini semata mata dari doa keluarga besar Teddy UT,” pungkas Iqbal.

Teddy UT sendiri sangat berterimakasih kepada penasehat hukumnya Harry S Soedjojo Soebanjar sama M Iqbal, dimana Advokat tersebut telah mendampingi kasus yang menimpa dirinya, mulai awal sampai selesai dengan putusan bebas.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada kedua pengacara yang selalu mendampingi saya sampai selesai sehingga bebas,” tutup Teddy UT.. (ynt)

Banyuwangi Bos TV Kabel Jeratan hukum Pengacara Handal
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

POP Kabupaten Jombang 2026 Resmi Bergulir, Yoni: Semua Sekolah Harus Punya Kesempatan Tampilkan Talenta Terbaik

Senin, 21 September 2026 - 10:53 WIB

Jogo Tulungagung di Kecamatan Pagerwojo, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 20 September 2026 - 18:58 WIB

Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WIB

*KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*

Jumat, 18 September 2026 - 10:31 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.