TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap 2 terduga pelaku pengedar uang palsu (UPAL) jaringan antar kota. Keduanya inisal K, Pria yang beralamatkan Kelurahan  Doyomulyo Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan dan inisial FS, pria alamat Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan Pada Jumat (13/05/2022) sekira jam 21.00 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapat Informasi dari Masyarakat adanya Peredaran Uang Palsu di Wilayah Tulungagung. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, Petugas mencurigai Seseorang  (pelaku inisial K) yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaan dan didapati se-bendel Uang dengan pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang dibungkus kresek.” terang Iptu Anshori, Minggu (15/05/2022).

Lanjut Anshori, kemudian petugas melakukan pengecekan lanjutan, hasilnya uang dengan Jumlah Total Rp.9.400.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sudah siap edar tersebut Palsu.

Dari hasil pengembangan keterangan K, Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di Back Up oleh unit 1 Ranmor Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Pelaku FS, dirumahnya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Didapati barang bukti 447 lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp44.700.000,- (Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Pelaku FS merupakan Residivis 2 (Dua) kali dalam perkara yang sama di Wilayah Hukum Polres Malang Kota”, ujarnya.

Kasi Humas mengungkapkan modus yang digunakan pelaku FS yakni dengan cara memesan uang palsu kepada temannya di Jakarta dan dikirim melalui jasa pengiriman paket. Setelah barang diterima Pelaku membagi peran untuk mengedarkan Upal tersebut dengan menjual kepada peminat di wilayah Jawa Timur.

“Upal tersebut dijual dengan perbandingan 1 banding 2 ke peminat di berbagai wilayah di Jawa Timur,” tambah Iptu Anshori.

Kini, Kedua Pelaku di amankan ke Polres Tulungagung guna penyidikan Lebih Lanjut, dengan Barang bukti, 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp.100.000.- ( seratus ribu rupiah), 1 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp.50.000.- ( lima puluh ribu rupiah), 2 lembar Uang asli dengan pecahan Rp.100.000.- ( seratus ribu rupiah) dengan EMISI tahun 1999, 1 buah lampu Ultraviolet, 1 Unit Sepeda motor,  2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sample uang palsu pecahan Rp.100.000,- yang belum di potong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna Hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang,” pungkas Iptu Anshori. (Nuha)

Share.

Comments are closed.