Liputan 11.com, Kabupaten Blitar
Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam rangka membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Kamis pagi (30/10/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Blitar. Melalui forum tersebut, diharapkan dapat diperoleh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi acuan penting dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa rapat kerja ini menjadi langkah awal yang strategis dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada masyarakat miskin dan rentan.
“Rapat ini merupakan langkah awal penting dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Melalui pembahasan ini, kami berharap dapat menghimpun berbagai masukan, data, dan pandangan komprehensif dari para pihak terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, sekaligus mampu mempercepat upaya pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan secara terukur dan berkelanjutan.
“Kami yakin dengan sinergi antara DPRD, eksekutif, dan seluruh pemangku kepentingan, Raperda ini nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar secara lebih merata,” pungkasnya.
Melalui rapat kerja ini, Komisi IV berharap terbentuk sinergi yang kuat antara legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, sehingga program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Blitar dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.(REG)




