DIM Rampung, Komisi III Lanjutkan Pembahasan Akademik Ranperda Pengelolaan Pemukiman Guna Wujudkan Kepastian Hukum

Liputan11.com, Kabupaten Blitar
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar untuk membahas Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Inisiatif Komisi III tentang Pengelolaan Perumahan dan Permukiman, pada Jumat pagi (21/11/2025).

Pekan sebelumnya, Komisi III telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai tahap awal penyusunan substansi regulasi. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Sugianto, S.Sos., ini dilanjutkan untuk memperdalam kajian akademik melalui pemaparan narasumber mengenai aspek kelembagaan, norma hukum, serta kondisi terkini perumahan dan permukiman di Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  Polres Situbondo Berduka, Salah Satu Kapolsek Berpulang

Narasumber dari Kemenkum memberikan penjelasan terkait dasar yuridis dan harmonisasi regulasi agar Ranperda yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, Dinas Perkimtan memaparkan kondisi lapangan, kebutuhan daerah, serta peta persoalan perumahan dan permukiman yang memerlukan penguatan melalui aturan daerah.

Komisi III menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif legislatif yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas hunian layak, serta memperkuat tata kelola permukiman yang berkelanjutan di Kabupaten Blitar.(REG)

Baca Juga:  Aktifitas Galian PT Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) Diduga Ilegal Berdalih Memiliki Ijin Resmi IUP Op