TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Diduga gagal berangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Polandia, wanita cantik asal Desa/Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan Polisi.
Kasatreskrim PolresTulungagung, AKP. Christian Kosasih, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan, kejadian bermula sekira bulan Juni tahun 2020. Saat itu pelaku (MS) perempuan 34 tahun alamat, RT 03, RW 03, Desa/Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang merupakan pengusaha PJTKI, dihubungi oleh seseorang lewat aplikasi Line yang mengaku bernama Esy Praswati yang intinya menawarkan proses pemberangkatan, dan membahas tentang persyaratan yang harus dilengkapi untuk para Calon Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan ke Jepang.
“Persyaratan untuk para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut oleh MS dikoordinir sebanyak 26 orang dan diberikan pelatihan di PT Cahaya Bina Insani, dan oleh MS sudah kirim semua data-data untuk para Calon Pekerja Migran Indonesia lewat pesan LINE kepada Esy Praswati,” terang Iptu Nenny. (7/9/2021).
Lebih lanjut disampaikan Iptu Nenny, mulai bulan September, MS mulai transfer Esy Praswati dengan cara bertahap sampai dengan bulan Oktober 2020. Setelah MS transfer semua dengan nominal uang total Rp 1.065.000.000,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah), namun yang bersangkutan sampai sekarang hanya janji-janji saja, dan nomer yang digunakan juga sudah off sehingga calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 26 orang tersebut sampai saat ini juga belum diberangkatkan ke Jepang
Tidak terima hanya mendapatkan janji-janji manis, akhirnya 2 orang dari 26 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang tidak jadi diberangkatkan ke Jepang yakni, EH dan MAS membuat pengaduan ke Polres Tulungagung, yang dalam keterangannya EH mengaku telah menyerahkan uang kepada MS sebesar 49 juta rupiah, sedangkan MAS juga telah menyerahkan uang kepada MS sebesar 70 juta rupiah.
‘Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi sebanyak 26 orang,” ucap Iptu Nenny.
Iptu Nenny mengungkapkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinsosnaker Tulungagung, menerangkan bahwa, PT. Cahaya Bina Insani Group, yang beralamat di Desa Rejotangan, RT 03 RW 03 Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, hanya melatih atau memberikan pelatihan bahasa, yakni ; bahasa Jepang, Inggris, Kantonis dan Mandarin, kepada siswanya, bukan untuk menempatkan keluar negeri.
” MS selaku Kepala LPK PT. Cahaya Bina Insani Group bisa merekrut PMI karena mempunyai surat tugas dan PKWT dari PT. ALQURRNY BAGAS PRATAMA, namun PT tersebut hanya memiliki SIP3MI ke negara tujuan Hongkong, Singapura, Malaysia, Kuwait dan Turki,” ungkapnya.
Iptu Nenny menandaskan, MS dapat ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara kasus.
“Karena sudah cukup bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo pasal 69 UURI No. 18 Th 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 372 atau Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurangan dan denda 15 M,” tandasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar KTP atas nama Eko Hermawan, 1 (satu) lembar KK, 1 (satu) buah Paspor atas nama EH, 1 (satu) lembar Akta Kelahiran atas nama EH, 1 (satu) lembar SKCK atas nama EH, 1 (satu) lembar Surat ijin dari keluarga tanggal 25 November 2020, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dan Perjanjian tanggal 15 September 2020, 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 21 Juli 2020, 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 21 Juli 2020 sebesar 10 juta rupiah, 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 31 Agustus 2020 sebesar 4 juta rupiah, 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 September 2020 sebesar 30 juta rupiah, 1 (satu) lembar bukti transfer uang sebesar 5.juta rupiah ke PT GRAHA BUDI ARYALOKA dengan nomor rekening BRI : 227401000118301, Hasil medical check up dari Laboratorium Klinik Ultra Medica alamat Jl. Ki mangun Sarkoro No. 23 Beji Tulungagung.
Iptu Nenny menambahkan, MS juga dilaporkan oleh korban AN (35) alamat Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Negara Polandia, dan sudah menyerahkan uang sebesar 25 juta untuk pengurusan surat-surat pada tanggal 26 Januari 2021 dengan perjanjian 5 bulan akan diberangkatkan, jika tidak berangkat uang akan dikembalikan. Namun sampai saat ini pelapor tetap tidak diberangkatkan serta uang tidak dikembalikan.
“Saat ini penyidik masih melakukanpengembangan kasus tersebut, mengingat masih banyak korban lagi yang belum melaporkan,” pungkas Iptu Nenny.(Gus)