TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Setelah sempat kabur meninggalkan hasil jarahannya, dua orang Blandong (pembalak kayu liar) berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret Polres Tulungagung pada Rabu, (22/9/2021).
Dua pelaku tersebut yakni, Roh (63), dan Nyon (45) warga Dusun Jatisari, Desa Kates, Kecamatan. Kauman, Kabupaten. Tulungagung ditangkap petugas saat berada dirumahnya masing-masing.
Kapolsek Kalangbret, AKP. Puji Hartanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, selang sehari setelah ditemukannya sebuah truck dengan muatan potongan pohon jati di dalam hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri, masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, pada hari Selasa, 21 September lalu, akhirnya pelaku pembalakan liar tersebut berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret Polres Tulungagung pada Rabu, 22 September kemarin.
“setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa benar kedua pelaku tersebut yang tengah dicari oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret,” terangnya. Kamis, (23/9/2021).
Iptu Nenny, mengungkapkan, kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing, Roh berperan mengangkut kayu jati dari kawasan hutan dan juga sebagai pemilik truck, sedangkan Nyon, merupakan orang yang mengangkut kayu tersebut.
“Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Kalangbret untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.
“Penetapan tersangka dan penerapan pasal yang disangkakan dilakukan setelah melalui gelar perkara bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung. kedua pelaku sudah memenuhi unsur pidana melakukan pembalakan liar.,” pungkasnya. (*Agus)