TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Beberapa rumah kost di kawasan Tulungagung terjaring dalam Razia Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) SatPol PP Kabupaten Tulungagung. Jumat, (12/11/ 2021).

 

Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Wahid Masrur, melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra, mengungkapkan, pihaknya melakukan razia dibeberapa rumah kost di dua Kecamatan di kawasan Tulungagung. Dari hasil razia  tersebut, petugas berhasil menjaring 6 pasangan bukan suami dan dibawa ke kantor pol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan.

Artista Nindya Putra, atau yang akrab di sapa dengan nama Genot ini menjelaskan, usai diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung, ke enam pasang tersebut di data. Pasangan yang belum menikah akan dipanggilkan orang tua, dan yang sudah menikah akan dipanggilkan pasangan aslinya.

” Kami sebenarnya tidak pernah abstain , untuk selalu melakukan komunikasi, koordinasi dan penjelasan kepada pemilik kost, tetapi yang namanya penyakit masyarakat, hal itu selalu terulang dan terulang,” ucap Genot, “Masalah klasik yang selalu muncul dari pemilik kost, karena tidak bertempat tinggal dalam lokasi kost, sehingga tidak setiap hari melakukan pengawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan Genot, terkait penertiban penyakit masyarakat, pihak SatPol PP Kabupaten Tulungagung tidak akan henti melaku kegiatan razia di beberapa titik, yang sudah diinventarisir. Pihak satpol PP juga mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang mengetahui penyalah gunaan tempat kost, untuk kegiatan yang tidak bagus dan melaporkan ke Satpol PP Tulungagung.

“Kalau himbauan dan aturan juga tidak diindahkan, para pemilik tempat kost, juga akan dikenai tindakan. Diharuskan pemilik selektif, bila penyewa tidak dilengkapi identitas yang jelas, pemilik kost wajib menolaknya,” pungkasnya .(*Doni)

Share.
Leave A Reply