TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Tiga tempat, masing-masing Kejaksaan Negeri Tulungagung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung , menjadi titik tujuan unjuk rasa. Kamis, (15/12/2021).

Hampir seratus warga dari Desa Nyawangan, dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, meminta kepada pimpinan institusi tersebut untuk melakukan koreksi dan pencabutan Hak Guna Usaha( HGU ) pada PT Indoco, yang dinilai oleh warga dua desa tersebut banyak melakukan pelanggaran.

Dari kegiatan yang dilakukan PT Indoco, selain dugaan kerugian perusakan lingkungan, pihak PT itu tidak pernah memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, bahkan kepada pemerintah daerah.

Agung Priyadi, koordinator Lapangan yang sekaligus di dukung HKTI Kabupaten, membenarkan data data itu.

” Kami menunjukkan sebuah fakta dan informasi yang belum diketahui oleh masyarakat Tulungagung. Fakta yang dimaksud adalah keberadaan PT. Indoco selama ini tidak memberikan kemanfaatan bagi Pemerintah Kabupaten. Selain itu juga menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya wilayah Kecamatan Sendang serta adanya dugaan manipulasi pajak dari PT yang bergerak di sektor pengolahan getah karet,” ungkapnya.

Massa yang menggunakan dua unit truk untuk mengangkut pengunjuk rasa, dilengkapi dengan media orasi yang digunakan sebagai aksi panggung di setiap titik.

Terkait dengan penguasaan tanah setelah HGU dicabut, Agung menyerahkan itu semua ke Pemkab Tulungagung dan pengelolaannya juga terserah Pemkab.

Mayoritas masyarakat, kata Agung, masih bercocok tanam di kawasan hutan negara atau lahan dalam penguasaan Perhutani, dan HGU di Tulungagung masih banyak yang terlantar termasuk di wilayah Tulungagung selatan.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, Santoso

Sementara menurut pantauan di lingkup kantor Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, pengunjuk rasa di nilai salah sasaran. Hal ini dikarenakan, terkait tanah yang HGU nya dipersoalkan itu, bukan menjadi wilayah instansi tersebut. Kepala DLH , Santoso mengaku bingung dalam menyikapi tuntutan pengunjukrasa tersebut.

” Ya kami juga bingung, wong yang disampikan itu bukan pada wilayah institusi kami. Tetapi karena namanya aspirasi, kami juga menerima, dan kami akan bantu beri solusi jika ada kaitannya dengan lembaga kami,” ucapnya,

“Kalau kaitanaya dengan Dinas Perhutanan, Kan semua sudah diambil alih di tingkat propinsi,” lanjut Santoso.

Santoso menandaskan bahwa, “kalau HGU ada di wilayah pertanahan. Jadi kami tidak ada korelasinya dengan masalah PT Indoco yang berada di wilayah kecamatan Sendang itu,” pungkasnya. (*Doni)

 

Share.
Leave A Reply