Remaja Pengedar Miras Asal Blitar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

NY Pengedar Miras dan barang bukti

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang remaja inisial NY (18) diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung. NY ditangkap saat berada di depan warung kopi masuk Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, pada Kamis, 3 Maret 2022 sekira pukul 21.30 Wib.

Pemuda asal Blitar tersebut diduga mengedarkan minuman keras jenis arak bali tanpa adanya surat ijin atau surat edar yang sah. Polisi membawa NY ke Mapolres Tulungagung beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, selain peredaran narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan, Sabtu Pagi (6/3/22)

Baca Juga:  Ratusan Botol Miras Arak Bali Disita, Dua Pengedar Mendekam di Rutan Polres Tulungagung

“Hal ini, mengingat akibat yang ditimbulkan dari masyarakat yang mengkonsumsinya. Mereka akan kehilangan kesadaran dan akan melakukan perbuatan yang diluar nalar dan diluar kendali karena kehilangan kesadaran,” terang Nenny. Sabtu (6/3/22) pagi

Remaja bau kencur tersebut, jelas – jelas telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung.

Baca Juga:  Pemandu Lagu di Warkop Sumbergempol Serta Puluhan Butir Pil Koplo Diamankan Polisi

“Dari penangkapan terhadap remaja itu, anggota menyita barang bukti berupa sebuah kardus yang berisikan 47 botol miras jenis arak bali ukuran 600 ML, 2 buah HP, uang tunai Rp. 200.000,- hasil penjualan miras arak bali dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG-2375-KCC sarana pelaku menjual miras,” pungkasnya. (Nuha)