TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap DIH alias Iwed (25) dirumahnya karena diduga mengedarkan Pil Dobel L dan menyimpan Sabu.

Perempuan yang beralamatkan di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika diwilayahnya.

“Pelaku ditangkap petugas dirumahnya di Desa Gedangsewu pada Jumat (08/04/2022) kemarin sekira pukul 10.30 WIB,” terang Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori, Sabtu (09/04/2022).

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati barang bukti dalam penguasaan pelaku yang berupa, 2 (dua) buah plastik klip sisa Sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan 0,26 gram jumlah total 0,47 gram, 1 buah klip plastik kosong.

Selain itu ada 9 buah potongan sedotan, 2 buah scrop dari sedotan, 1 buah tutup botol, 1 buah karet pipet, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas headset, 1 buah HP Oppo A15 warna hitam, pil dobel L sebanyak 13 butir dalam plastik, dan uang tunai 50.000 hasil penjualan pil dobel L ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah dibawa dan dilakukan penyidikan, pelaku mengakui sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan narkotika golongan 1 yakni Sabu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung.

“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Kasi Humas. (Nuha)

Share.

Comments are closed.