TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap DP alias SEPO (32) warga Dusun Ngipik Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan. DP alias Sepo diduga memiliki dan menyimpan serta menjual narkoba golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan DP alias Depo ditangkap dirumahnya pada Rabu, (13/04/2022) sekira pukul 19.20 WIB
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu lebih dari 173,46 gram,” terang Iptu Anshori
Selain sabu seberat lebih 173,46 gram yang dikemas dalam plastik klip dengan ukuran berat yang berbeda – beda, barang bukti lain yang ikut diamankan berupa 1 buah alat bong, 4 bungkus plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan, 2 buah korek api, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 buah Hp, 1 buah ATM dan uang tunai Rp195.000.
“Kini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tulungagung. Dan untuk proses lebih lanjut pelaku ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung,” ungkap Kasi Humas, Jumat (15/04/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuha)