Amankan Aset Daerah, BPKAD dan BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

JOMBANG,Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Jombang terus melakukan langkah strategis dalam memperkuat pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah. Upaya ini dilakukan melalui sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang dengan melaksanakan berbagai tahapan teknis di lapangan.

Pengamanan aset daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Melalui proses sertifikasi, aset milik pemerintah daerah akan memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga dapat terlindungi dari potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain.

Pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.

Pengamanan fisik dilakukan dengan memastikan keberadaan aset dapat dikenali secara jelas di lapangan, salah satunya melalui pemasangan tanda batas atau penanda lokasi tanah. Sementara itu, pengamanan administrasi dilakukan dengan menata dan menyimpan dokumen kepemilikan aset secara tertib sebagai bukti administratif yang sah.

Adapun pengamanan hukum dilakukan melalui proses sertifikasi tanah. Sertifikat tanah menjadi bukti legal kepemilikan yang memberikan kekuatan hukum terhadap aset milik pemerintah daerah serta menjadi dasar dalam pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan publik.

Dalam rangka mempercepat proses tersebut, BPKAD Jombang bersama BPN Kabupaten Jombang terus menjalin koordinasi dan kerja sama melalui kegiatan lapangan berupa pengukuran tanah yang menjadi tahapan awal dalam pengajuan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Kegiatan pengukuran ini dilaksanakan di sejumlah lokasi aset pemerintah. Beberapa di antaranya berada di SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro serta Kantor Kecamatan Wonosalam. Proses pengukuran dilakukan langsung oleh petugas dari BPN dengan didampingi oleh tim dari BPKAD.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan pihak terkait di tingkat lokal seperti pihak sekolah dan perangkat desa setempat. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan batas-batas tanah serta status lahan yang akan disertifikasi dapat diverifikasi secara jelas dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pengukuran tersebut menjadi bagian dari tahapan awal dalam pengajuan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang. Sertifikat Hak Pakai ini nantinya akan menjadi dasar legalitas penggunaan tanah oleh pemerintah daerah untuk berbagai fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, maupun sarana pelayanan masyarakat lainnya.

Dalam proses pengajuan sertifikasi aset daerah, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan pertama dimulai dari pengukuran lapangan oleh BPN. Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang memuat informasi detail mengenai luas dan batas bidang tanah.

Setelah Peta Bidang Tanah diterbitkan, pemerintah daerah melalui BPKAD kemudian mengajukan permohonan hak pakai kepada BPN. Permohonan tersebut selanjutnya akan melalui tahap penelitian dan verifikasi dokumen oleh tim terkait guna memastikan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.

Baca Juga:  SWJ Rayakan HPN 2026, Pers Sehat Didorong Jadi Pilar Bangsa Kuat

Selain melakukan pengukuran, tim dari BPKAD dan BPN juga melaksanakan tahap penelitian lapangan dengan mengunjungi sejumlah desa untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Dalam tahap ini, beberapa dokumen penting perlu mendapatkan pengesahan serta tanda tangan dari pemerintah desa sebagai bagian dari proses verifikasi data.

Kegiatan penelitian tersebut dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Jombang, di antaranya Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.

Tahap penelitian ini menjadi salah satu tahapan penting sekaligus tahap akhir sebelum sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang diterbitkan secara resmi oleh BPN.

Melalui sinergi yang terus diperkuat antara BPKAD dan BPN Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap proses sertifikasi aset daerah dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Dengan semakin banyaknya aset yang memiliki sertifikat resmi, pengamanan aset daerah akan semakin kuat serta pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih tertib dan profesional.

Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah sekaligus memastikan bahwa seluruh aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(im)

Berita Terkait

Back to top button