TULUNGAGUNG, Liputan11.COM-Perseteruan dua selebrita cantik asal Tulungagung, Carolyn (39) Vs Herlina (33) memasuki babak baru. Pasalnya selaku pihak penggugat, Carolyn merasa tidak puas atas putusan hasil sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, yang terbit melalui e-Court Mahkamah Agung pada Kamis 12 Januari 2023 lalu, yang dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tulungagung tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo.
Melalui kuasa hukumnya, M. Ababilil Mujaddidyn S.Sy., M.H., CLA, akhirnya
Carolyn akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers di ruang VIP Dome’s resto Tulungagung, Selasa (24/01/2023) siang.
Dalam keterangannya, M. Ababilil Mujaddidyn S.Sy., M.H., CLA, atau yang akrab dipanggil Billy, selaku Kuasa Hukum Carolyn mengatakan, ada beberapa putusan yang kliennya tidak sependapat atau tidak puas, diantaranya adalah mengabulkan esepsi tergugat dimana Pengadilan Negeri Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat.
Selain itu dalam pokok perkaranya ditolak atau di N.O, kemudian Rekonvensi juga di N.O.
Sehingga pihaknya merasa tidak sependapat atau tidak puas atas putusan tersebut.
“Untuk itu sesuai hukum acara perdata sudah memberikan satu cara ketika suatu putusan dianggap tidak puas yaitu dengan mengajukan banding, dan kami sudah mengajukannya pada Senin (23/01/2023) kemarin,” terangnya.
Adapun beberapa point yang dituangkan dalam banding yang diajukannya diantaranya, pembanding tidak puas terhadap putusan tingkat pertama karena bertentangan dengan dalil putusan sela tertanggal 17 November 2022 yang mana hakim memutuskan bahwa,
- menolak esepsi tergugat.
- menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang.
“Ini sebagai materi pokok untuk diperiksa di tingkat banding,” ucap Billy.
“Jadi ketika putusan akhir menyatakan tidak berwenang, justru kita melihat putusan sela Pengadilan berwenang, berarti dalam hal ini hakim inkonsisten,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan Billy, terkait dengan administrasi kependudukan tergugat dalam pembuktian perkara 51 tersebut, pihak tergugat tidak bisa atau belum mampu menunjukkan bukti pergantian balik nama dari nama Suprihatin ke nama Herlina, serta register pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Dispendukcapil Jakarta.
“Cukup dua dokumen tersebut yang harusnya mereka tunjukkan, tapi pihak tergugat tidak mampu memberikannya,” ujarnya.
Selain itu lanjut Billy, untuk bukti yang kedua adalah bukti saat relaas, yang mana pada saat kliennya menggugat S pada saat datang di Pengadilan, tergugat tersebut mengaku sebagai H dengan menunjukkan beberapa dokumen.
“Dan janggalnya saat kita minta surat putusan pengadilan terkait pergantian namanya dan warkah pindah atau pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Dispendukcapil Jakarta itu tidak dimunculkan dalam persidangan. Bagaimana bisa dokumen itu terbit tapi kok tidak ada bukti pencabutan dan penetapan pergantian nama dari pengadilan,” ungkapnya.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut lanjut Billy, Pembanding mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya C.q. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain :
1. Menyatakan Pembanding adalah Pembanding yang benar,
2. Membatalkan putusan Pengadilan 51/Pdt.G/2022/PN Tlg tanggal 12 Januari 2023
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang mengadil perkara 51/Pdt.G/2022/PN Tlg
4. Menyatakan bahwa Terbanding terbukti memiliki identitas ganda yakni S Tempat Tanggal Lahir Tulungagung/25 – 02 – 1986 dengan
NIK sekian
Dan H Tempat Tanggal Lahir, Jakarta, 25 – 05 – 1988 dengan NIK sekian.
5. Membebankan biaya perkara perlawanan kepada Terbanding.
“Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Carolyn selaku Penggugat mengaku merasa tidak puas atas putusan tersebut, sehingga pihaknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memutus perkara ini dengan secara cermat, jelas, dan seadil adilnya.
“Yang jelas saya tidak puas atas putusan itu, karena antara putusan sela dengan putusan akhir itu menurut saya tidak sinkron atau bertolak belakang. Dan meskipun kemarin pihak tergugat menyatakan sudah menang itu menurut saya terlalu dini karena ini kan belum inkracht atau masih dalam tahap proses dan itu sudah kami masukkan dalam materi banding kami,” terang Carolyn.
“Dalam babak baru ini kami juga menyertakan surat pernyataan dari RT maupun Lurah Petamburan – Jakarta tertanggal 18 Agustus 2022 lalu, yang menyatakan bahwa H tidak pernah berdomisili di alamat sesuai yang ada dalam KTP nya yakni di Kelurahan Petamburan Jakarta.
Dalam banding ini kami meminta kepada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memutus perkara ini dengan secara cermat dan jelas karena kita mengajukan sesuai dengan data yang sebenarnya bukan katanya,” pungkasnya. (Pr)