TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Jagat maya tengah diributkan dengan beredarnya Narasi yang menyebut pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit akan di Tilang. Pro dan kontra muncul di masyarakat, lalu benarkah dan apa dasar hukumnya?
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan mengatakan jika informasi tersebut tidaklah benar.
Bayu menjelaskan, dalam potongan video Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pengendara sepeda motor jangan menggunakan sandal jepit merupakan himbauan kepada masyarakat pengguna sepeda motor yang selama ini sudah menggunakan helm namun belum menggunakan atribut keselamatan dengan lengkap saat berkendara.
“Itu untuk himbauan ya, jadi ketika berkendara itu jangan menggunakan sandal jepit, karena banyak juga saat terjadi kecelakaan itu ketika tidak menggunakan sepatu atau menggunakan sandal jepit fatalitas untuk korbannya lebih tinggi,” jelas AKP Bayu.
Bayu memastikan, tidak akan ada penilangan bagi pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit, “Sekali lagi kami jelaskan, seperti apa yang disampaikan pak Kakorlantas melalui video itu berisi himbauan untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda motor dan tidak ada istilah penilangan bagi pengendara motor yang menggunakan sandal jepit,” lanjutnya.
Namun demikian Bayu meminta kepada masyarakat tidak terburu – buru menafsirkan video yang beredar sebelumnya, dan berharap masyarakat bisa memiliki kesadaran untuk meningkatkan keselamatannya dengan menggunakan sepatu saat berkendara.
“Jadi tidak ada penilangan bagi pengendara yang memakai sandal jepit, ini kami sampaikan agar masyarakat lebih memperhatikan keselamatannya dalam berkendara,” pungkasnya. (Nuha)