Bupati Tulungagung Lantik 27 Pejabat Fungsional

Tulungagung, Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melantik 27 pejabat fungsional, Senin (9/2/2026) sore. Pelantikan yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam arahannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki peran strategis dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pejabat yang baru dilantik diminta mampu memberikan kontribusi nyata sesuai kebijakan dan bidang keahliannya masing-masing guna mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
“Pejabat fungsional harus bekerja profesional dan menghadirkan kinerja yang berdampak langsung bagi organisasi maupun masyarakat,” tutur Bupati Gatut Sunu.
Bupati menjelaskan, jabatan fungsional berbeda dengan jabatan administrasi. Jabatan administrasi berfokus pada tugas manajerial, sedangkan jabatan fungsional menitikberatkan pada pelayanan profesional berbasis keahlian, keterampilan, serta pendalaman pada bidang tertentu. Kedua jenis jabatan tersebut, menurutnya, bersifat saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga mengingatkan agar para pejabat fungsional tidak hanya menjalankan kewajiban secara administratif, melainkan benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Jangan hanya datang ke kantor untuk absen, tetapi tidak bekerja,” tegas Bupati Gatut Sunu.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi pejabat fungsional. Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung untuk mengoordinasikan pemenuhan kompetensi sesuai kebutuhan masing-masing jabatan fungsional.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menyampaikan bahwa pelantikan pejabat fungsional merupakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik,” jelas Soeroto.
Ia merinci, dari 27 pejabat fungsional yang dilantik, 11 orang berasal dari bidang kesehatan, lima orang dari bidang pendidikan, dan 11 orang dari bidang teknis. Para pejabat tersebut bertugas di Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pendidikan, serta sejumlah perangkat daerah teknis seperti BKPSDM, unit pengadaan barang dan jasa, Inspektorat, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Soeroto menambahkan, pelantikan pejabat fungsional masih dimungkinkan dilakukan ke depan seiring adanya peralihan jabatan PNS ke jabatan fungsional baru maupun jabatan fungsional pertama.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan fungsional tidak menutup peluang ASN untuk menduduki jabatan struktural, administrator, maupun pengawas apabila mendapat kepercayaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jabatan fungsional merupakan jabatan yang diemban saat ini. Namun, apabila yang bersangkutan diberi kepercayaan oleh PPK, tetap memiliki peluang untuk menduduki jabatan struktural,” pungkasnya. (tot)



