Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Senin, 22 Juni 2026 - 02:40 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Caroline Pelapor Dalam Perkara Pemalsuan di Pengadilan Negeri Tulungagung Kecewa Terhadap Hakim, Ini Alasannya

Sabtu, 14 September 2024 - 00:16 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20240914 WA00001
Dari kiri : Caroline (pelapor), Sumardhan (Penasehat Hukum Caroline) dan Nanang Zulkarnain (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM,— Caroline perempuan asal kelurahan Kutoanyar Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung selaku pelapor dalam perkara pasal 266 KUHP ayat 2 kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Menurutnya, hal ini dikarenakan sejak mulai proses persidangan agenda saksi hingga saat ini yang sudah memasuki tahap pembacaan keputusan juga masih mengalami beberapa kali penundaan.

“Kekecewaan saya ini sejak mulai dari persidangan agenda saksi, misal saat agenda sidang pertama saksi belum siap akhirnya sidang ditunda, pada agenda sidang kedua saksi juga belum siap dan itupun masih minta penundaan lagi tapi oleh majelis hakim tidak diperkenankan. Kemudian untuk agenda pembacaan Vonis juga demikian, yang semestinya dijadwalkan tanggal 8 September 2024 kalau dak salah itu ditunda lagi menjadi tanggal 11 September 2024 dan itu juga ditunda lagi pada 18 September 2024 nanti,” terang Caroline saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (13/09/2024).

“Dengan adanya hal itu, saya jadi berfikiran apakah prosedurnya seperti itu atau apakah ada upaya – upaya dari pihak lain untuk sengaja mengolor – ngolor dan otomatis saya juga menduga ada apa ini kog sampai berkali-kali ditunda ,” imbuhnya.

Menurut Caroline, adanya proses persidangan yang seperti itu, tentunya masyarakat lain yang tahu akan hal ini juga akan mempunyai anggapan yang sama terkait hal ini.

Baca Juga:  Pengedar Ratusan Gram Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

“Dan tentunya saya yang dalam hal ini sebagai pelapor sangatlah berharap agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya biar nantinya bisa menjadi edukasi bagi masyarakat lainnya, karena apa? ancaman hukuman dalam pasal 266 KUHP itu tidak main – main yaitu maksimal 7 tahun penjara. Itupun jika mengacu pada ancaman diatas 5 tahun penjara, semestinya terdakwa kan dilakukan penambahan tapi dalam hal ini terdakwa juga tidak ditahan,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Sumardhan SH, MH, selaku Penasehat Hukum Caroline menganggap bahwa penundaan dalam proses persidangan adalah merupakan kewenangan majelis hakim. Namun demikian menurut Sumardhan yang menjadi persoalannya adalah perkara yang diadili tersebut adalah perkara yang gampang.

“Perkara ini sebenarnya adalah perkara yang gampang, mengapa dianggap gampang karena jelas bahwa yang dilaporkan ini kan perkara 266 yakni membuat akte palsu dari nama Suprihatin menjadi Herlina, yang menjadi pertanyaan saya dimana letak susahnya hakim dalam membuat suatu pertimbangan hukum ?? ,” ungkapnya.

“Jadi tidak ada alasan lagi, kecuali sesuatu yang diputuskan hakim itu tidak punya rujukan atau ini persoalan hukum baru misalnya, jangan – jangan penundaan – penundaan yang kayak begini kan dak jelas sehingga bisa menimbulkan persepsi masyarakat pada umumnya khususnya pada klien kami sebagai korban malah curiga ada apa dengan hakim ini,” timpalnya.

Baca Juga:  Ngopi Bareng Bersama Awak Media, Kapolres Tulungagung Kenalkan Jargon Selaras

Pihaknya berharap apa yang menjadi tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan bisa segera dijalankan.

“Keputusan tetap kita serahkan pada majelis hakim, akan tetapi jika nantinya pada sidang agenda keputusan nanti di tunda lagi, tentunya kami tidak akan begitu saja tinggal diam, ya bisa saja kami akan berkirim surat kemana – mana sebagai bentuk pantauan atau koreksi. Sekali lagi saya tegaskan, ini sebenarnya bukan perkara yang sulit mungkin hakim saja yang membuat sulit perkara ini dan itu menjadikan azas peradilan cepat sederhana dan ringan itu tidak ada, sehingga masyarakat akan berasumsi lain terhadap penanganan perkara ini. Terlebih perkara ini sudah didukung adanya bukti – bukti yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain, SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa perkara dengan terdakwa Suprihatin alias Herlina tahap pemeriksaannya sudah pada tahap rencana pembacaan keputusan.
Menurutnya, pembacaan putusan belum bisa dilakukan karena konsep keputusannya masih belum selesai.

“Ini sudah pada tahap rencana pembacaan keputusan, karena konsep keputusannya belum selesai maka majelis memandang perlu untuk menunda guna menyempurnakan konsep keputusannya dan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan maka akan kita jadwal pada Rabu tanggal 18 September 2024 nanti,”jelasnya.(IM)

Edan Law Pengadilan Negeri Tulungagung Perkara Pemalsuan Sumardhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Tulungagung Job Fair 2026, Resmi Dibuka Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.