TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM -Merasa tak puas dengan permasalahan dugaan identitas ganda Suprihatin yang telah dilaporkan di Polres Tulungagung, Carolyn wanita yang beralamatkan di Kelurahan Kutoanyar melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dan dilakukan Mediasi pada Kamis (15/09/2022).
Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) selaku kuasa hukum Carolyn menuturkan, mediasi yang dilakukan di PN Tulungagung hari ini merupakan kelanjutan dari permasalahan ITE yang sudah dilaporkan di Polres Tulungagung yang mana pihaknya belum puas atas laporan dugaan pelanggaran ITE tersebut.
“Ini adalah kelanjutan dari laporan ITE kami sebelumnya dan pihak klien kami merasa belum puas,” terang Billy usai mediasi di PN Tulungagung.
Atas ketidakpuasan dari kliennya tersebut pihaknya mengambil langkah hukum secara perdata yang bertujuan untuk menguji apakah identitas dari Suprihatin selaku tergugat, sudah sesuai dengan penetapan ganti nama atau belum.
Karena menurutnya, Suprihatin sebelumnya telah mengaku bahwa bahwa identitasnya adalah sebagai Herlina yang beralamat di Petamburan Jakarta.
“Gugatan perdata ini semata-mata untuk mencari kebenaran, mencari titik terang apakah dia sebagai Suprihatin atau sebagai Herlina. Dan kita menyerahkan semua ini kepada majelis hakim,” ujarnya.
Lebih lanjut Billy mengungkapkan, dari gugatan yang dia layangkan, hari ini agendanya dilakukan mediasi di PN Tulungagung. Dalam agenda mediasi itu, majelis hakim meminta agar kuasa hukum tidak mendampingi di dalam ruang mediasi, dan yang diperbolehkan hanya prinsipal (Pemberi Kuasa) saja.
Untuk itu pihaknya sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan perdata yang dilakukannya adalah untuk mencari titik kebenaran. Jika tergugat sudah mengakui bahwa dia adalah Suprihatin dan meminta maaf, dalam artian menyadari bahwa dia keliru, pihaknya akan memberikan toleransi.
“Sebenarnya kita juga bisa mentolelir, jika tergugat mau minta maaf tanpa adanya tekanan,” tegasnya.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh Carolyn yang mana secara pribadi dirinya mengaku tidak menutup kemungkinan atau memberi ruang kepada tergugat untuk berdamai. Namun, dalam proses ini dirinya menyerahkan semuanya kepada mediator atau kuasa hukumnya.
“Saya menyerahkan pada mediator dan kalau misal mau berdamai monggo, saya ngikut saja,” ucap Carolyn.
Ditambahkannya, mediasi pertama yang dilakukan di PN Tulungagung hari ini akan dilanjutkan mediasi kedua dan dijadwalkan Minggu depan dengan agenda membacakan resume.
Sementara itu Nanianto selaku Kuasa Hukum Suprihatin juga mengatakan hal yang sama, menurutnya dalam mediasi tersebut masing – masing kuasa hukum tidak diperkenankan ikut dalam mediasi karena pihak Hakim hanya memediasi antara Carolyn dengan Suprihatin saja.
“Kesimpulan dari mediasi tadi masih memungkinkan untuk diselesaikan secara mediasi, karena oleh Hakim tadi juga masih diberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membuat resume sebagai bahan pertimbangan membuat keputusan pada mediasi yang kedua. Namun jika tidak ya terpaksa dilanjutkan perkaranya,” ucapnya.
Masih ditempat yang sama, Suprihatin selaku tergugat mengatakan, dirinya akan mengikuti semua proses hukum dari penggugat. Menurutnya, dalam perkara ini dirinya sebagai pihak yang diserang.
“Karena saya pihak yang diserang bolak balik, dan selama ini saya diam. Jadi ngikuti saja mereka maunya gimana.
Pada intinya saya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh penggugat. Jika penggugat mau mengajukan perdamaian, Saya juga akan memberikan ruang untuk berdamai, namun keputusan berdamai itu diterima atau tidak tinggal menunggu nanti,” tutupnya. (Nuha)