Catatan Demokrasi di Gedung DPRD: Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kabupaten Jombang

Faizuddin FM Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia)
JOMBANG, Liputan11.com – Satu tahun pemerintahan daerah merupakan momentum yang relevan untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas demokrasi lokal. Dalam konteks Kabupaten Jombang, refleksi tersebut penting untuk melihat sejauh mana relasi antara lembaga eksekutif dan legislatif berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Dalam teori demokrasi modern, keberadaan lembaga legislatif tidak hanya berfungsi sebagai pembentuk regulasi, tetapi juga sebagai institusi pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan ini menjadi bagian dari mekanisme checks and balances, yaitu sistem saling mengawasi dan menyeimbangkan antar lembaga kekuasaan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan pada satu pihak.
DPRD, sebagai representasi politik rakyat di daerah, memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah, pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar berjalan sesuai dengan kepentingan publik.
Dalam kerangka tersebut, fungsi pengawasan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen demokrasi untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan.
Namun dalam praktik politik lokal, tidak jarang fungsi pengawasan tersebut mengalami pelemahan. Ketika lembaga legislatif tidak menjalankan peran kontrol secara efektif terhadap eksekutif, maka mekanisme keseimbangan kekuasaan menjadi tidak berjalan secara ideal. Kondisi ini berpotensi melahirkan kecenderungan kekuasaan yang lebih dominan pada pihak eksekutif.
Secara teoritik, melemahnya prinsip checks and balances juga dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan. Pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran publik dilakukan secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tanpa pengawasan yang memadai, potensi terjadinya pemborosan anggaran, ketidaktepatan kebijakan, bahkan penyimpangan keuangan negara menjadi lebih sulit dikendalikan.
Lebih jauh lagi, lemahnya pengawasan legislatif juga memiliki implikasi terhadap kualitas representasi politik. Dalam sistem demokrasi perwakilan, DPRD merupakan perpanjangan suara rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik di daerah. Oleh karena itu, ketika fungsi kontrol tidak dijalankan secara optimal, maka aspirasi masyarakat berpotensi tidak terakomodasi secara memadai dalam kebijakan publik.
Fenomena ini juga dapat dianalisis melalui perspektif relasi kekuasaan dalam politik lokal. Dalam sejumlah studi politik daerah, sering ditemukan pola hubungan patron–klien antara aktor eksekutif dan legislatif. Pola relasi semacam ini dapat menciptakan situasi di mana kepentingan politik elite lebih dominan dibandingkan kepentingan konstituen yang diwakilinya.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memperkuat praktik oligarki lokal yang menggerus substansi demokrasi.
Padahal, mandat politik yang diberikan rakyat melalui proses pemilihan umum sejatinya bukan sekadar legitimasi elektoral. Mandat tersebut merupakan amanah moral yang mengandung harapan masyarakat terhadap terciptanya pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ketika mandat tersebut tidak dijalankan secara konsisten, dampaknya tidak hanya terlihat pada lemahnya tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Dalam konteks ini, korupsi atau penyimpangan kebijakan di tingkat pemerintahan daerah bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan legitimasi moral dalam sistem demokrasi.
Oleh karena itu, menjaga kualitas demokrasi tidak cukup hanya dengan menjalankan prosedur formal seperti pemilihan kepala daerah atau pembentukan lembaga legislatif. Demokrasi membutuhkan komitmen etis dari para pemegang kekuasaan untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh.
Godaan kekuasaan sering kali hadir secara perlahan melalui berbagai bentuk legitimasi sosial, lingkaran pujian, serta fasilitas kekuasaan yang dapat mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi. Dalam banyak kasus, penyimpangan tidak selalu berawal dari niat buruk yang besar, melainkan dari kompromi-kompromi kecil yang kemudian dianggap sebagai hal yang biasa.
Karena itu, demokrasi membutuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga integritas kekuasaan. Tanpa kesadaran tersebut, demokrasi berisiko tereduksi menjadi sekadar prosedur legal yang kehilangan ruhnya sebagai sistem yang menjamin kedaulatan rakyat.
Pada akhirnya, masa depan demokrasi daerah sangat ditentukan oleh keberanian lembaga-lembaga politik untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya secara independen, kritis, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.(**)
Salam akal waras


