JOMBANG,Liputan11.com — Menjaga keselamatan pengguna jalan tidak cukup hanya dengan memasang lampu penerangan. Keandalan fasilitas, kecepatan penanganan kerusakan, hingga pemerataan penerangan di seluruh ruas jalan juga menjadi pekerjaan penting yang harus terus diperkuat. Hal inilah yang menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang.
Dishub Jombang mengerahkan personel selama tujuh hari dalam sepekan untuk memantau dan menangani kerusakan penerangan jalan umum (PJU), lampu lalu lintas (traffic light), rambu-rambu, serta perlengkapan jalan lainnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan fasilitas lalu lintas tetap berfungsi dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, khususnya pada malam hari.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jombang, Yohan Kartika, mengatakan kesiapsiagaan petugas tetap berjalan pada hari kerja maupun akhir pekan. Pada Senin hingga Jumat, empat regu diterjunkan untuk menjalankan kegiatan rutin, sedangkan dua regu disiagakan pada Sabtu dan Minggu.
“Selama tujuh hari dalam seminggu, selalu ada monitoring dan perbaikan, baik PJU maupun perlengkapan jalan lainnya,” kata Yohan, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, keberadaan regu siaga tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat respons terhadap berbagai gangguan fasilitas jalan. Terlebih, PJU yang padam di ruas jalan tertentu dapat mengurangi jarak pandang pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan apabila tidak segera ditangani.
Perbaikan Maksimal 2 x 24 Jam, Bergantung Ketersediaan Suku Cadang
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dishub Jombang menargetkan perbaikan PJU yang rusak dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam apabila suku cadang tersedia.
Namun, target tersebut tidak terlepas dari kondisi kerusakan dan ketersediaan komponen pengganti. Jika suku cadang belum tersedia, proses perbaikan berpotensi membutuhkan waktu lebih lama.
“Kalau suku cadangnya tersedia, dalam waktu dua kali 24 jam harus sudah menyala kembali. Namun, jika stok belum tersedia, kami harus menunggu sampai suku cadangnya datang. Setelah tersedia, akan segera kami lakukan penggantian,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan personel yang didukung ketersediaan komponen teknis agar proses perbaikan tidak terkendala. Kecepatan penanganan juga perlu diimbangi dengan pemantauan berkala, sehingga kerusakan dapat diketahui sebelum menimbulkan gangguan berkepanjangan.
Laporan Warga Jadi Kunci Percepatan Penanganan
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan, Dishub Jombang menyediakan sejumlah kanal pengaduan, mulai dari WhatsApp pengaduan, layanan darurat 112, kanal pengaduan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga media sosial Instagram dan Facebook.
Yohan menegaskan, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti semaksimal mungkin sesuai kondisi di lapangan.
“Kami menerima banyak laporan melalui beberapa kanal, mulai dari WhatsApp pengaduan, layanan 112, kanal Kominfo, hingga Instagram dan Facebook. Semua akan kami tindak lanjuti semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Warga diharapkan menyampaikan informasi secara jelas mengenai lokasi PJU padam, lampu lalu lintas yang mengalami gangguan, maupun rambu-rambu yang rusak. Dokumentasi foto apabila tersedia juga dapat membantu petugas mengidentifikasi kondisi di lapangan.
Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik. Sebab, kecepatan penanganan tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas, tetapi juga pada ketepatan informasi mengenai titik-titik kerusakan yang membutuhkan perhatian.
Pemerataan PJU Masih Membutuhkan Perhatian
Di balik kesiapsiagaan petugas, pekerjaan lain yang tidak kalah penting adalah memperluas jangkauan penerangan jalan. Yohan mengungkapkan, pada 2026 cakupan ketersediaan PJU di Kabupaten Jombang baru mencapai sekitar 60 persen dari ruas jalan yang ada.
Artinya, masih terdapat kebutuhan perluasan penerangan agar semakin banyak ruas jalan memperoleh fasilitas yang memadai.
“Ketersediaan PJU di Kabupaten Jombang pada tahun 2026 ini sudah mencapai 60 persen dari ruas jalan yang ada. Kami berharap melalui program Bapak Bupati, nantinya bisa tuntas sampai 100 persen,” ujarnya.
Target 100 persen tersebut menjadi harapan untuk meningkatkan pemerataan penerangan di Kabupaten Jombang. Namun, upaya mencapainya tentu memerlukan perencanaan pembangunan yang terukur, penentuan prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta dukungan anggaran yang berkelanjutan.
Selain menambah titik penerangan, pemeliharaan terhadap fasilitas yang telah terpasang juga harus menjadi perhatian. Dengan demikian, perluasan jaringan PJU tidak hanya meningkatkan cakupan, tetapi juga diikuti kualitas pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.
Pemasangan Lampu Mandiri Diminta Sesuai Ketentuan
Dishub Jombang turut menyoroti pemasangan lampu secara mandiri oleh masyarakat, terutama yang tersambung ke jaringan kabel PJU. Yohan mengimbau warga yang melakukan pemasangan atau penyambungan tersebut agar melapor kepada Dishub untuk dilakukan pemeriksaan.
Langkah itu diperlukan guna memastikan instalasi memenuhi ketentuan teknis dan standar keselamatan. Apabila memungkinkan untuk dilegalkan, prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini memasang atau menyambungkan lampu ke kabel PJU dapat melapor ke Dishub. Jika bisa dilegalkan, akan kami tindak lanjuti sesuai standar agar aman dan terkendali,” tegasnya.
Penataan sambungan PJU secara mandiri menjadi penting untuk menjaga keamanan jaringan dan mencegah risiko akibat instalasi yang tidak sesuai standar.
Dishub berharap sinergi antara petugas dan masyarakat dapat mempercepat penanganan kerusakan sekaligus mendukung pemerataan penerangan di berbagai wilayah.
Pada akhirnya, tantangan pelayanan PJU bukan hanya memastikan petugas tetap siaga sepanjang pekan. Konsistensi perbaikan, kesiapan suku cadang, perluasan cakupan penerangan dari 60 persen menuju target 100 persen, serta pemeliharaan berkelanjutan akan menjadi faktor penentu agar fasilitas jalan benar-benar memberikan manfaat bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Jombang.(im)
